KPP Pratama Bandung Cibeunying Sosialisasikan Kewajiban Penerbitan Bukti Potong dan e-filing di Biro Keuangan Setda Prov. Jabar

Sosialisasi Kewajiban Penerbitan Bukti Potong dan e-filing di SETDA Prov. Jabar
Beberapa tahun belakangan ini, angka kepatuhan penyampaian SPT tahunan semakin menurun. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpahaman para pemberi kerja maupun bendaharawan pemerintah tentang kewajiban untuk membuat dan memberikan bukti potong atas pajak yang telah dipotongnya.
Biro Keuangan menyampaikan permasalahan terkait penerbitan bukti potong
Adanya anggapan sebagian pemberi kerja/bendaharawan pemerintah bahwa atas pajak yang telah dihitung, dipotong, disetorkan ke bank dan telah mendapatkan bukti penyetoran, serta melakukan pelaporan SPT maka kewajiban pajaknya dianggap telah selesai. Namun ada yang terlupakan, bahwa ada hak para pegawai yang dilakukan pemotongan pajak untuk memperoleh bukti pemotongan pajaknya, dan ini adalah kewajiban bagi setiap pemotong pajak. Bukti potong tersebut sangat penting karena digunakan sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan.

kiri-kanan : Kabiro Keuangan, Sri Mulyono, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan
dan Kasi Pengawasan dan Konsultasi III, Ferry Harjanudin
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pada 26 Februari 2015, Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan sosialisasi tentang kewajiban penerbitan bukti potong dan e-filing di Kantor Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Komplek Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Bandung.

Peserta Sosialisasi

Acara yang berlangsung di ruang Patuha ini diikuti oleh 90 Pegawai Bagian Keuangan (Kasubag, Bendahara, staf pelaksana Keuangan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dipandu langsung oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan, Marsinta Hutasoit.

Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala Biro Keuangan, Sri Mulyono. Dalam sambutannya, Sri mengungkapkan permasalahan utama pemotong pajak adalah dalam pembuatan bukti potong, apalagi jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ini sekitar 13.000 pegawai. “Selama ini, kami (biro keuangan) hanya membuat rekapitulasinya saja, sehingga terkadang bisa menjadi masalah baru dikemudian hari bila dilakukan pemeriksaan karena tidak adanya bukti potong pajak tersebut”, ujarnya.

“Selama ini, kami juga bertindak sebagai ‘nara sumber pajak’ bagi para bendahara OPD, padahal kami bukan ahlinya, oleh karena itu, bila membutuhkan informasi terkait pajak, agar masing-masing OPD berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya masing-masing” pesannya menutup sambutan.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan sambutannya
Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan. Andi mengungkapkan, “bagaimana bisa lapor SPT Tahunan jika bukti potong pajaknya tidak ada? oleh karena itu, setelah sosialisasi ini, dalam waktu 1 minggu kedepan diharapkan para pemotong telah selesai membuat dan memberikan bukti potong kepada para pegawai di instansinya masing-masing, sehingga para pegawai tersebut dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu sampai dengan 31 Maret 2015.”

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa bagi para pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying (DJP) batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi paling lambat 27 Februari 2015 dan semuanya harus menggunakan e-filing, karena nanti mulai bulan Maret, semua pegawai fokus melayani Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan.

Andi juga mengungkapkan bahwa sektor pajak ini sangat penting bagi keberlangsungan negara. Lebih dari 70% APBN 2015 ditopang dari pajak. Andi menganalogikan pajak sebagai darah dalam tubuh manusia. Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada tubuh manusia bila terdapat kendala pada darah tersebut.

Pada APBN-P 2015, target penerimaan pajak naik sekitar 40% dari realisasi penerimaan tahun 2014 (sekitar Rp900 Triliyun menjadi Rp1300 Triliyun) dan KPP Pratama Bandung Cibeunying diamanahi target sebesar Rp2,1 Triliyun (naik sekitar Rp500 Milyar dari tahun lalu). Target tersebut tidak akan tercapai tanpa bantuan dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama yang sinergi demi mewujudkan Indonesia sejahtera.

Fajar Rayadi (Account Representative) memberikan paparan,
disebelahnya Kabag Perbendaharaan, Marsinta Hutasoit
Acara dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Account Representative, Fajar Rayadi dan Lukman. Materi yang disampaikan adalah terkait dengan kewajiban bendahara dalam menerbitkan bukti potong PPh 21/26, penggunaan aplikasi e-SPT 21, dan e-filing. Disela-sela paparan, dilakukan tanya jawab langsung antara peserta dan pemateri.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, para pemotong pajak dapat lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT via e-filing, sehingga kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak semakin meningkat.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya