Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

ekstensifikasi423.blogspot.com
PTKP
Bulan Februari sudah menginjak hari ketujuh. Pemberi kerja dan bendaharawan pemerintah seharusnya telah selesai dengan pembuatan bukti pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap (1721-A1 atau 1721-A2), sebagaimana diamanatkan oleh PER-31/PJ/2012 pasal 23 ayat (1), dan semakin mendekati akhir bulan Maret, Wajib Pajak Orang Pribadi disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baik dalam rangka pengisian formulir 1721-A1 dan 1721-A2, maupun dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kita akan bertemu dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebenarnya apa dan berapa besaran PTKP tersebut?

Pasal 6 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP sendiri diatur di Pasal 7 UU PPh yang telah disesuaikan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 yang berlaku mulai 1 Januari 2013 lalu.

PTKP pada dasarnya adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan

PTKP sendiri dibedakan antara Wajib Pajak kawin dan yang tidak kawin, sehingga secara rinci besaran PTKP adalah sebagai berikut:
  • Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 2.025.000,- untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 24.300.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh
  • Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara kandung. Sementara itu yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :

  • tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  • nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Misalnya ada anak dengan umur 10 tahun mendapatkan penghasilan dari profesinya sebagai artis cilik sebesar Rp100.000.000,- pada tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Sedangkan anak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai anggota keluarga yang ditanggung, mengingat anak tersebut sudah memiliki penghasilan.

Contoh cara penghitungan PTKP :

Kang Yudi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada 1 Januari 2014 berdasarkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga berstatus Kawin dengan 2 Tanggungan. Maka PTKP-nya dihitung dengan cara:
No Uraian Jumlah
1 Untuk diri Kang Yudi 24.300.000,-
2 Tambahan karena Kang Yudi telah menikah 2.025.000,-
3 Tambahan dua orang tanggungan 2x Rp2.025.000,- 4.050.000,-
Jumlah 30.375.000,-

PTKP bagi Wajib Pajak Tidak Kawin

Bagi Wajib Pajak Tidak Kawin, maka status PTKP-nya adalah TK/jumlah tanggungan (TK garis miring jumlah tanggungan). Misalnya Wajib Pajak bujangan yang tidak memiliki tanggungan, dituliskan sebagai TK/0 (dibaca Tidak Kawin 0 tanggungan). Wajib Pajak bujang yang menanggung keluarga sedarah 1 orang akan dituliskan TK/1, dst. 
Besaran masing-masing PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah
1 TK/0 24.300.000,-
2 TK/1 26.325.000,-
3 TK/2 28.350.000,-
4 TK/3 30.375.000,-

PTKP Wajib Pajak Kawin

Wajib Pajak yang telah kawin, selain mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri, juga mendapatkan PTKP untuk status perkawinannya, ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang. Penulisan PTKP-nya adalah K/Jumlah tanggungan (K garis miring jumlah tanggungan)
No Uraian Jumlah
1 K/0 26.325.000,-
2 K/1 28.350.000,-
3 K/2 30.375.000,-
4 K/3 32.400.000,-

PTKP Karyawati Kawin yang Menggunakan NPWP Suami dalam Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakannya

UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan dari seluruh keluarga digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga sebagai satu kesatuan, begitu juga dengan kerugiannya. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam PER-20/PJ/2013 (baca juga : Untung rugi istri memilih NPWP sendiri dan NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?).

Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:

a) PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0, (Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat (5));

b) Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka besarnya PTKP yang diberikan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang. (Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat (6)).

PTKP Wanita Kawin yang Melakukah Perjanjian Pemisahan Harta (PH) atau Memilih Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya secara Terpisah dari Suami (MT)

Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
  1. suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Sehingga status PTKP-nya ditulis K/I/tanggungan (K garis miring I garis miring tanggungan). Artinya Wajib Pajak dengan status kawin, mendapat tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (lihat contoh perhitungan pajaknya di Untung rugi istri memilih NPWP sendiri).

No Uraian Jumlah
1 K/I/0 50.625.000,-
2 K/I/1 52.650.000,-
3 K/I/2 54.675.000,-
4 K/I/3 56.700.000,-


PTKP Wanita Kawin dengan Status Hidup Berpisah (HB)

Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan (TK garis miring tanggungan). Contoh: Suami isteri pada awal tahun pajak telah memiliki status hidup berpisah dengan putusan hakim dan memiliki 3 orang anak. Maka dapat digambarkan sebagai berikut:
No Uraian Status PTKP Suami Status PTKP Isteri
1 3 anak menjadi tanggungan suami
0 anak menjadi tanggungan isteri
TK/3 TK/0
2 2 anak menjadi tanggungan suami
1 anak menjadi tanggungan isteri
TK/2 TK/1
3 1 anak menjadi tanggungan suami
2 anak menjadi tanggungan isteri
TK/1 TK/2
4 0 anak menjadi tanggungan suami
3 anak menjadi tanggungan isteri
TK/0 TK/3

PTKP Atas Warisan

Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.

Oleh karena itu, dalam menghitung PKP masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Demikian bahasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kali ini. Semoga bermanfaat.

Thanks to: nasikhudinisme.com dan ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya