Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Tahun lalu, kami pernah memposting artikel terkait dalam judul Catatan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Waktu itu aturan yang dipakai adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-44/PJ/2013 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ/2007 tentang Perubahan atas Kepdirjen Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Memang aturan terkait SKF ini beberapa kali mengalami perubahan. Kali ini kami akan menyampaikan aturan terbaru tentang SKF yaitu Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan DJP yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.

Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.

Dasar Hukum

Dasar hukum tentang SKF pada Per-32/PJ/2014 masih sama yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Fiskal

Persyaratan masih sama dengan aturan sebelumnya yaitu:
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP WP Pusat maupun KPP WP Cabang, kecuali mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran;
  3. Telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang dimaksud dengan 'terakhir' disini adalah SPT sebelum SKF diajukan. Sehingga jika SKF diajukan bulan Maret 2015, maka jenis SPT yang disampaikan adalah SPT Tahunan 2014 dan SPT Masa Desember 2014, Januari 2015 dan Februari 2015;
  4. Mengisi formulir permohonan SKF, sebagaimana lampiran I Per-32/PJ/2014. Perbedaan formulir pada Per-44/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2014 hanya pada penyebutan Wajib Pajak. Pada Per-44/PJ/2013 disebut sebagai Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sedangkan pada Per-32/PJ/2014 disebut sebagai Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Cabang.
  5. Lampiran yang disyaratkan :
  • Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terkahir beserta tanda terima pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran, fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
  • Fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta bukti pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran.
  • (Baru) Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak (PBB sektor P3);

Tempat Pengajuan Permohonan

Permohonan SKF diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar. (Kode NPWP tiga digit terakhir 000) (sama).

Penelitian Persyaratan

Petugas KPP kantor Pusat WP terdaftar meneliti pemenuhan persyaratan termasuk kewajiban perpajakan di KPP kantor cabang WP terdaftar (sama)

Permintaan kelengkapan persyaratan

Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan dokumen (terdapat kekurangan kelengkapan permohonan SKF), KPP akan meminta Kelengkapan Persyaratan SKF. Kelengkapan sudah harus diterima maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Penandatangan Surat adalah Kepala Seksi Pelayanan (an. Kepala Kantor)

Penelitian dan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan

Petugas mengajukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada KPP tempat kantor pusat dan kantor cabang terdaftar paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Jawaban atas surat konfirmasi dipenuhi paling lama 5 hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim. (perubahan semula 3 hari kerja menjadi 5 hari kerja).

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan SKF diterima lengkap. Ingat ya sejak diterima lengkap,bukan sejak tanggal berkas diterima KPP.
Jangka waktu permohonan SKF

Lihat slideshownya di bawah...




Apabila masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar, atau berkonsultasi langsung dengan AR anda atau juga menghubungi kring pajak 1500200. Gratis...

Demikian catatan kali ini tentang Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF), semoga bermanfaat...

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya