Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak 
Catatan Ekstens - Pada saat melaksanakan kewajiban perpajakan (pembayaran pajak), sangat manusiawi jika suatu saat terjadi kesalahan. Kesalahan ini bisa salah memasukkan NPWP, salah kode Mata Anggaran Penerimaan  (MAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS), salah masa pajak dan sebagainya. Tenang saja, karena atas kesalahan seperti itu masih bisa dibetulkan melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk). 

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Dasar pemindahbukuan adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Kemudian petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).

Sebab-sebab yang mengakibatkan Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan:

  1. Adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  2. Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
  3. Diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
  4. Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  5. Pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
  6. Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Apakah pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak yang berlainan? Pemindahbukuan dapat dilakukan:

  • antar jenis pajak yang sama atau berlainan,
  • dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan,
  • untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan,
  • dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.

Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)


  1. Dilakukan dengan sendirinya oleh KPP yang menerbitkan SKP; dan tanpa permohonan dari WP, serta tanpa memerlukan persetujuan dari Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak. Ini untuk penyebab yang nomor 1 dan 2 diatas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menyatakan bahwa bahwa setiap kelebihan pajak harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Baik utang pajak di KPP terdaftar penerbit SKPLB maupun di KPP lain (misalnya KPP cabang). Jika masih ada sisa, baru diberikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  
  2. Untuk penyebab Pbk nomor sisanya (3, 4, 5, 6) WP pemegang asli SSP lembar ke-1 harus mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis  kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar; Download contoh permohonan pemindahbukuan disini. Permohonan tersebut dilampiri dengan:
  • SSP ASLI yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
  • PIB ASLI (jika Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor)
  • Daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan, jika pemecahan SSP dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemotong/ Pemungut;
  • Surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Download contoh surat pernyataan pemindahbukuan disini

Apa yang WP terima dari kantor pajak jika pemindahbukuan telah selesai diproses?


  1. Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan
  2. SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP;
  3. Pada Bukti Pbk dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran

Sehubungan dengan diberlakukannya PP-46 tahun 2013 / PPh Final 1% / pajak UKM maka dimungkinkan ada sebagian wajib pajak/pembaca yang salah setor karena terlanjur setor angsuran PPh 25 ataupun pajak lain, maka pemindahbukuan bisa dijadikan solusi untuk mengatasinya, tinggal disesuaikan saja antara hitungan pajak 1% dengan pajak yang sudah terlanjur salah setor.

Sebab-sebab Pemindahbukuan yang paling sering ditemui adalah disebabkan kesalahan seperti:

  1. salah jenis pajak
  2. salah menulis kode MAP
  3. salah masa pajak (baik salah bulan atau salah tulis tahun)
  4. salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar (biasanya kalo salah jumlah maka rupiah pajaknya dipecah ke jenis pajak)
  5. ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat.

Beberapa Wajib Pajak dengan sengaja menggeser-geser setoran pajak untuk tujuan perencanaan. Misalnya, supaya SPT tidak lebih bayar, maka sebagian setoran yang sudah dilakukan digeser ke jenis pajak lain kemudian melakukan SPT Pembetulan. Bisa jadi kelebihan bayar ini disebabkan karena kelebihan potong. Jadi kredit pajaknya ada dari setoran sendiri dengan SSP dan ada Bukti Potong. Nah, yang dipindahbukukan adalah yang SSP. .

Jadi, pemindahbukuan selain sebagai sarana "ralat" setoran pajak, juga dapat digunakan untuk tujuan tax planning.

Sejak 24 Desember 2014 Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan meliputi:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, Bukti Penerimaan Negara, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negera (BPN) dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing  terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  4. Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke pembayaran rupiah atau sebaliknya.  Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Surat permohonan Pemindahbukuan  harus dilampiri dengan:

  1. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  5. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  6. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Demikian artikel tentang Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak kali ini, semoga ada manfaatnya. Bila ada yang belum jelas silakan isi di kolom komentar, atau berkonsultasi langsung dengan Account Representative di KPP terdekat atau telp Kring Pajak 1500200.


Catatan Istilah:

  • Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui MPN
  • Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi.
  • Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
  • Nomor Penerimaan Potongan yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.


Sumber:
Catatan Perpajakan 
Amsyong.com 
Ortax.org 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

128 komentar:

  1. Mohon infonya, bagaimana jika SSP lembar 1 (asli)nya tidak ada atau hilang.namun kita punya fotocopy yg sdh ada copy cap BANK dan NTPN. apakah masih bisa diproses PBK nya..?

    ReplyDelete
  2. mau tanya, surat pernyataan kesalahan perekaman tujuannya apa? dan siapa yang mengisi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebagai dokumen pendukung dalam hal kesalahan terjadi akibat kesalahan perekaman. jika yang salah melakukan perekaman teller bank maka yang membuat dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

      Delete
  3. saya membayar pajak pph final melalui ebilling pajak tetapi pada saat sya mengisi form di ebilling yang sya tulis pph 21 bagaimana proses pemindah bukuannya???

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan saja permohonan PBK. anda mengisi form meindahbukuan dan lampirkan dengan asli bukti pembayaran.

      Delete
    2. Sama kasusnya dengan saya, untuk pph final nya apa perlu bayar dulu, atau langsung PBK saja?

      Delete
  4. pak mau tanya dong. saya salah bayar pph 21 pusat ke cabang, dan saya mau melakukan PBK ke PPH21 Pusat apakah saat ini saya harus bayar PPH 21 pusat dulu ?

    ReplyDelete
  5. misi...mau tanya,saya mengajukan pemindahbukuan dr bulan feb,janjinya satu bulan ttp sampai skrg tidak kelar2 apakah ini mmg wajar ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. definisi wajar menurut anda apa?
      seharusnya sudah selesai, silakan dikonfirmasi ke KPP anda.

      Delete
  6. Mau tanya pak
    Klo salah dalam masa pajaknya gmna
    Yang harusnya bayar buat bulan juni, ini malah buat bulan juli..

    Mohon bantuannya pak

    ReplyDelete
  7. mau tanya pak, saya mau pbk, kan bulan mei 2016 saya setor 488jt, nah seharusnya 468jt dikarenakan salah ketik keitka rekam efaktur, nah saya mau pbk sisanya gmn ya caranya pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. buat pembetulan SPT Masa Mei dalam aplikasi e-faktur.

      Delete
    2. kelebihan pembayarannya bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

      Delete
  8. permisi pak,, saya mau tanya ttg kelebihan bayar pajak, kelebihan bayar ada di bln juni, saat pelaporan pajak july kelebihan bayar bisa di klaim dgn membuat form pbk asli saja ? dgn lampiran ssp asli, bukti pembayaran asli, fto cpy ktp pelapor saja ? apakah akan ribet pak proses nya untuk bisa klaim kelebihan bayar pajak pada masa sebelumnya ke masa berikutnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kelebihan bayar pajak apa ya? bisa langsung dikompensasi di SPT masa berikutnya

      Delete
  9. Pemisi pak, saya mau bertanya. bagaimana jika yang memotong adalah pihak ketiga, tetapi dalam hal memotong pihak tersebut salah dalam mengidentifikasi jenis pajak yang seharusnya dipotong pph pasal 4 tetapi dipotong pph pasal 23 dengan jumlah yang sama. siapa yang melakukan PBK, perusahaan atau pihak yang memotong?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, yang melakukan PBk adalah yang namanya tercantum dalam Surat Setoran Pajak

      Delete
  10. ass.. setelah ada bukti PBK, terus di kolom NTPN espt PPN (belum menggunakan e faktur) apa masih diisi NTPN pada saat pembayaran pajak sebelum dipindahbukukan,atau diisi dengan nomor bukti pemindahbukuannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Diisi bukti pbk.ketik dulu di word trus paste ke cell ntpn...

      Delete
  11. Selamat Siang. Saya mau bertanya setelah Bukti PBK ada maka saat pembetulan ( SPT Masa PPN )pada kolom NTPN pada espt PPN apakah diisi NTPN yang tertera pada SSP sebelum dipindah bukukan atau kolom NTPN pada pembetulan SPT dikosongkan saja sambil dilampirkan Bukti PBK nya.

    Demikian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  12. Haloo, pagi...
    saya mau tanya mengenai pph 21 cabang,
    per jan - mar cabang sy berdomisili di serang
    mulai april sdh di pindah ke tangerang
    kewajiban pph 21 serang saya lakukan sampai dengan maret
    sampai saat ini saya sedang melakukan proses pencabutan npwp serang ( blm dapat surat keputusan nya )
    nah yg jd pertanyaan saya, perhitungan PTKP untuk PPh ps 21 kan terjadi perubahan di bln juli kemarin... otomatis saya harus melakukan pembetulan atas perhitungan pph 21 dr jan - juni
    untuk periode jan-mar yg di serang setelah di lakukan pembetulan terjadi lebih bayar, karena terakhir pelaporan pph ps 21 serang itu di periode maret LB yg terjadi setelah pembetulan tdk dapat saya kompensasi kan... apakah LB tersebut dapat saya pindahbukukan ?

    mohon pencerahannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    HS

    Anita

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah LB tersebut dapat saya pindahbukukan ? tidak ada mekanisme pemindahbukuan dari LB yang ada hanya kompensasi.

      pendapat kami, aturan menyatakan boleh jika terjadi LB terkait kenaikan PTKP maka bisa dilakukan kompensasi. tidak diatur jika terjadi pindah kpp.

      selama tidak diatur berarti boleh mengkompensasikan LB dari Serang ke pelaporan di Tangerang.

      Sebaiknya di konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  13. Malem,
    Saya mau tanya .
    Saya salah mengisi masa pajak seharusnya agustus tapi saya isi juli dan itu sudah dibayar dan sudah dilapor ke kpp , apakah masih bisa pbk? Lalu bagaimana spt nya? Apakah harus pembetulan juga?
    Makasih

    ReplyDelete
  14. Maaf jika ada kesalahan pada pengisian kode jenis setoran apa harus dilakukan pemindahbukuan juga ?

    ReplyDelete
  15. Pagi pak, saya ingin bertanya perihal terjadinya double bayar PPh Pasal 21 Masa Agustus 2016, atas kelebihan pembayaran tersebut apakah harus dilakukan PBK atau bisa langsung dipergunakan untuk Masa September 2016?, mohon pencerahannya pak, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. lebih baik SPT LB masa Agustus untuk di kompensasikan di masa September.

      Delete
  16. pak saya bayar PIB untuk PT. ABC lewat mpn online, status terbayara, Nomor NTPN:dapat, NTB juga dapat. dikarenakan peraturan baru, PIB tidak jadi dilankan. dan barang yang harusnya lewat PT. ABC dikirim melalui PT. EFG dengan nominal yg lebih besar. bisakah pembayaran pertama tadi di PBK untuk masalah ini .. thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. harusnya bisa..cuma harus ada keterangan atau pernyataan tambahan tentang pembatalan transaksi yg pertama.

      silakan dikonsutasikan dengan AR Waskon I

      Delete
  17. Pada saat TA periode 1, ada salah isi jenis setor(uang tebusan sudah dibayarkan di bank), dan saya sudah mengajukan Ke KPP, dan sudah dibuatkan tanda terima, dan sampai dengan 4 hari kerja, tidak kunjung ada info. Btw, biasanya butuh berapa lama untuk bisa dikeluarkan surat PBK? dan dengan adanya peraturan Perpanjangan Admin TA, apakah kesalahan ini bisa dikategorikan dan masuk dalam toleransi perpanjangan menjadi desember 2016?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika salah kode setor, khusus untuk TA bisa langsung dibuatkan berita acara oleh petugas TA.

      perpanjangan administrasi TA tidak termasuk kasus yang bapak sebutkan. yang termasuk misalnya belum mengisi nama pemilik harta, NPWP, alamat dll.

      Delete
  18. Pak, proses PBK berapa lama ya disapprove? Karena saya mau proses PBK PPN Agustus 2016 karena salah kode pajak. Sedaangkan batas akhir lapor PPN Agustus di tgl 30 September. Mohon bantuannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
  19. Pak, sy mau tanya, jika ingin pbk menggunakan sse dan slip setor asli saja ya, proses pbk brapa lama selesai? Trms

    ReplyDelete
  20. Salam..Awalnya saya ingin melakukan pembayaran PPh21 Pesangon Masa Juli 2016 akan tetapi dalam perjalanan nilai pesangon itu tidak sengaja dibayarkan pada masa Oktober 2016. Bagaimana proses PBK PPh21 Pesangon ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. isi form permohonan PBk dan ajukan ke KPP terdaftar. Jangan lupa bawa bukti pembayarannya.

      Delete
  21. Surat pernyataan perlu pakai materai kah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap pernyataan menggunakan meterai agar bisa dijadikan bukti di pengadilan

      Delete
  22. mau tanya saya salah memasukan kode pajak pada e billing sejak juli sampai september harus ny pph 25 jadi pph 21 apakah hrs mngajukan pbk juga?terima kasih

    ReplyDelete
  23. Bagaimana dengan laporan SPTnya bila mau mengajukan Pbknya juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti pbk digunakan sebagai lampiran SPT. Jika terdapat kesalahan dalam SPT, lakukan pembetulan SPT.

      Delete
  24. Mau tanya, kalau sudah menerima surat berhasil pbk dari kantor pajak apakah kita perlu melapor kembali ke kantor pajak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak, nanti bukti pbk itu dilaporkan di SPT saja

      Delete
  25. malam pak mau tanya.. di ssp tercantum sebagaimana contoh:
    Npwp 66.dan seterus nya
    Wp: cv. dan seterus nya
    Alamat : jl. H dan seterus nya
    Kode akun 411122 mak 900
    Untuk pembayaran: pph pengadaan atk dan seterus nya
    dan yg menanda tangan juga direktur cv. Dan seterus nya
    Bukan npwp bendahara satker atau instansi terkait
    Yang mau saya tanyakan siapa yg menyajukan PBK..
    Dan apa solusi nya untuk PBK jikalau ssp tidak ditemukan cuma yg ada hanya data prinan ppn dan pph dari kantor pajak.. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang mengajukan : direktur CV (an. CV)
      Bukti bayar : boleh minta cetak ulang bukti setor di tempat pembayaran (bank/pos)

      Delete
  26. Selamat sore Pak..saya mau bertanya. Saya sudah menyetor pajak di form ebilling pajak, namun nama wajib pajaknya salah. Apa saja yang harus saya ajukan sebagai syarat pemindahbukuan pajak? terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya by default ketika log in otomatis aplikasi billing memunculkan nama WP nya?

      sudah setor dengan NPWP salah (NPWP orang lain)?

      kenal ga dengan orang yang punya NPWP itu?

      yang mengajukan harusnya si NPWP yg salah tadi..kalo pun anda yg mengajukan, harus pake surat pernyataan dari yang salah NPWP nya, kalo dia ga masalah setoran itu di PBK.

      Syaratnya isi formulir permohonan pbk, lampiri dengan bukti pembayaran pajak asli/SSP lembar 1 (bukan copy), dan surat pernyataan

      Delete
    2. BPHTB merupakan pajak daerah. tidak termasuk bahasan ini.

      Delete
  27. sy salah pilih kode jenis setoran pajak, bila melakukan pemindahbukuan apakah tdk bs lewat omline??

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini belum ada ketentuan yang menyatakan proses pemindahbukuan bisa dilakukan secara online

      Delete
  28. Selamat Malam..Saya mau tanya, saya mau melakukan proses PBK besok tgl 17/11/2016 atas kesalahan kode akun Pph 4/2 padahal yang seharusnya adalah kode akun Pph 21/26 , namun mengingat PBK baru akan disetujui maks. 1 Bulan, lalu bagaimana dengan palaporan SPT nya, karena paling lambat tanggal 20, apakah pelaporan SPT nya tetap dilakukan sambil menunggu Approval PBK nya atau harus bagaimana ya pak ? mohon penjelasan nya, terima kasih

    ReplyDelete
  29. mau tanya, saya ada kesalahan menulis kode setoran pph 23. yang mau saya tanyakan itu berapa lama bukti pemindah bukuan di proses ? trs bukti pemindah bukuan tersebut kita ambil ke kpp atau nanti di kirim lewat pos ? dan terakhir apakah pph 23 tersebut perlu di laporkan ulang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. berapa lama? maksimal 1 bulan sejak berkas diterima lengkap.
      dikirim atau diambil? dikirim
      setelah ada pbk, apakah perlu dilaporkan ulang? sebelumnya di SPT masa PPh 23, salah juga kah? jika ada kesalahan, maka perlu melakukan pembetulan SPT masa PPh 23

      Delete
  30. Mau nanya, jika kita salah bayar pajak ppn semestinya kita masukin npwp a tetapi slah msukin npwp b. Bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP b itu kenal apa ga?
      yang mengajukan harusnya si NPWP yg salah tadi (NPWP b)..kalo pun yg bener (NPWP a) yg mengajukan, harus pake surat pernyataan dari yang salah NPWP nya, kalo dia ga masalah setoran itu di PBK

      Delete
  31. Permisi mau tanya, saya ada kesalahan pengisian PPN yang seharusnya atasnama nama CV saya isi PPH pasal 4 atasnama Bendahara Dinas. Untuk Pemohonan Pbk yang harus tanda tangan siapa? dan untuk surat pernyataan yang ttd siapa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang npwp-nya tercantum dalam bukti pembayaran pajak.

      Delete
  32. Bagaimana kalau setoran pajaknya kurang ? Karena salah hitung....mohon pencerahannya...

    ReplyDelete
  33. Bukti pbk apakah perlu dientri dalam E spt ppn, Trus dientry dalam kolom apa ? Makasih

    ReplyDelete
  34. Mau tanya, bagaimana kalo salah pemotongan pph dan kurang bayar 1% jika di pbk. Contohnya ada 1 transaksi dipotong pph 23 2% seharusnya pemotongan tersebut ialah pph 4(2) 3%. Mohon di beri step by step nya.

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bayar PPh 4(2) kekurangannya. selanjutnya ajukan Pbk yang salah bayar tadi.

      Delete
  35. maaf mau tnx. setor pajakx di bulan juni n ada kesalahan yg sehrusx npwp X tp yg d masukin npwp Y trus jenis pajakx jga salah. n bru di lakukan pemindahbukuan di bulan desember.apakah masih bs? trims

    ReplyDelete
  36. Mohon izin untuk admin. Saya sudah mengajukan pbk di kpp terdaftar tersebut. akan tetapi di spt ppn dan pph tersebut npwp belum terekam. Apakah dapat melakukan pembetulan 1 pada spt pph tersebut dengan pbk yang telah diajukan. Mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah spt pph dan ppn yang dilaporkan masih nihil?

      Delete
    2. bisa nanti diinput SSP nya dengan nomor pbk

      Delete
  37. mohon bantuannya admin,, pbk sudah saya buat, tp apakah saya bisa lapor PPN dulu sebelum PBK disetujui, dan jika tidak bisa apakah nantinya akan kena denda? trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. nanti yang dimasukkan di e-spt nomor pbk. klo belum disetujui bagaimana bisa lapor spt?

      Delete
    2. jadi tidak apakan kita tunggu pbknya dulu baru lapor spt ? apakah masih bisa buat faktur pajak ?

      Delete
  38. Mohon pencerahan..sy salah buat e billig DJBC yang sdh dibayarkan ppn, seharusnya pph 22 (ppn dibebaskan) apakah bs dikoreksi mjd pph 22 impor & butuh waktu brp lama?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PBk pajak pusat, bisa diajukan ke KPP terdaftar. proses Pbk maksimal 30 hari. agar lebih jelas silakan hubungi AR anda.

      Delete
  39. Selamat Siang Pak Admin,
    Mohon solusinya

    Kami ada double potong PPh 23 , dimana sudah dibayar oleh cabang namun di pusat di bayar lagi sehingga menjadi 2kali bayar dan 2 kali lapor.
    Bagaimana solusi untuk kasus seperti ini ?
    dan apakah pada saat membuat surat permohonan PBK , perlu buat SPT Pph 23 Pemb 1 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang pusat Pbk-in pembayarannya setelah SPT Masa dibetulkan (kalo udah lapor). Yang pasti yang diakui yang dicabang.

      Delete
  40. admin mau nanya pemindahan bukuan salah kode akun pajak apakah bisa di percepat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung jumlah berkas yang ditangani petugas. maksimal 1 bulan

      Delete
  41. mohon masukannya..saya seharusnya saya setor pph23 2jt dan pph26 1 jt.
    tetapi saya pas setor jadi satu ssp yaitu pph23 3jt.
    apakah saya perlu melakukan pbk atau tidak?
    terimakasih

    ReplyDelete
  42. sy sempat ada salah pembayaran, yg harusnya sya harus bayar PPH, tp saya bayarnya u/ PPN, kalau seperti itu bisa diproses gak ya?

    ReplyDelete
  43. saya salah setor pph 23, harusnya perusahaan sy bekerja (pemotong pajak).. tetapi saya setor e-billing pake perusahaan lain penerima kerja. Apakah bisa di pbk ya???

    ReplyDelete
  44. Mau tanya klau kelebihan bayar pph apa bisa di pbk ke pph final?trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. agar lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda

      Delete
  45. Saya lupa melampirkan skb pph22 impor, akibatnya bea cukai pungut pph22 impor, apakah bisa di pbk kan?
    terima kasih

    ReplyDelete
  46. batas Maximum PBK Berapa ya?

    soalnya saya pernah salah pembayaran dari jan-juni, jika saya pbk bisa sekaligus tidak dari jan-juni untuk masa agustus.


    Kesalahannya pembayaran pph final pbk untuk pph 21 masa agustus

    ReplyDelete
  47. saya mau tanya apabila PBK di tolak bukti payar/SSP asli dikirim ke WP beserta surat penolakan atau masih di kantor pratama setempat?

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dikembalikan kepada wajib pajak bersama surat penolakannya, kak

      Delete
  48. Siang.. apakah 2 NTPN jenis pajak sama bisa diajukan Pbk dalam 1 surat permohanan Pbk? Kalo boleh ada dasar hukumnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu admin, di PMK 242/PMK.03/2014 tidak mengatur secara eksplisit berapa jumlah SSP yang dapat dipindahbukukan ke satu pembayaran pajak.

      Tapi jika dilihat dari Format permohonan PBK dan Bukti PBK sebagaimana pada Lampiran II PMK-242/PMK.03/2014 itu tidak mengakomodasi Permohonan PBK atas lebih dari satu SSP.

      Saran admin sih sebaiknya Permohonan PBK dilakukan atas tiap-tiap SSP. (satu NTPN satu surat permohonan PBK).

      Delete
  49. Selamat siang, mohon info apabila kami sudah melaporkan WP tersebut di PPh26, lalu ingin memindahbukuan ke PPh21 bagaimana caranya? dan apa saja persyaratannya? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan pbk saja. isi formnya, lampiri dengan ssp/bukti setor pajak, kirim ke KPP terdaftar.

      Delete
  50. Sore pak.
    Saya mau tanya, saya salah membuat KJS ny pak namun jenis pajaknya sama pph pasal 4 ayat 2.
    apakah saya hrs pbk ?
    apakah saya hrus tunggu bukti pbk dlu baru bisa lapor spt masa pak ?
    trims sblmnya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah saya harus PBK? Ya.

      Kalau nunggu bukti PBK jadinya terlambat lapor SPT Masa tidak? Kalau ya, mending bayar lagi yang pajak yang benarnya, nanti pembayaran yang salah itu diajukan PBK ke masa berikutnya.

      Delete
  51. Mau nanya pa setelah masa pemindahbukuan udh kelar tapi saya blm menerima surat pbk jadi laporan spt saya di anggap belom lapor.. Jdi gimana ya pa

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. terlambat lapor kalau nungguin bukti pbk, karena jangka waktu penyelesaiannya 30 hari/1 bulan

      Delete
  52. Selamat Pagi Pak...
    Saya mau tanya, untuk kesalahan penginputan Tahun untuk PPh 21 gimana cara PBK nya? dan apakah bisa di perwakilkan untuk PBK nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. permohonan PBK setahu admin masih manual, kak. Dalam hal Formulir Permohonan Pbk, diisi dan ditandatangani pengurus WP Badan (perusahaan) yang bersangkutan, maka cukup dilampiri dengan Surat Penunjukkan kak.

      Delete
  53. Mau nanya dong, kalau seandainya SPT belum dilaporkan dan masih dalam proses Pbk, terus kemungkinan bakal telat lapor karena nunggu proses Pbk, kira" kena denda ga yah ? tks

    ReplyDelete
  54. Halo saya mau nanya, kalau saya byr pajak restoran gitu ke Bapenda tapi lupa mencantumkan kode billingnya bagaimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waduh, ke Bapenda ya? Pajak Restoran merupakan pajak daerah yang pengelolaannya oleh Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota. Silakan kakak menghubungi dispenda setempat. Kami hanya melayani pajak pusat.

      Untuk lebih mengetahui beda pajak pusat dan pajak daerah, silakan searching artikelnya di blog catatan ekstens ini

      Delete
  55. kalau salah menulis nama dan npwp , seharusnya nama pembeli tetapi keliru isi nama penjual..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah melakukan pembayaran pajak dan terjadi kesalahan identitas, silakan mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran (NPWP pembeli, yang mengajukan permohonan juga pembeli) dan melampirkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang asli, kak.

      Delete
  56. mau tanya saya sudah terlanjur bayar pajak ppn nominalnya 17.700.000 sedangkan seharusnya yg dibayar 17.600.000.... sy harus bagaimana ya? trus kalo misalnya sy abaikan saja bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih bayar, SPT masa PPN LB. Bisa dikompensasikan ke masa berikutnya klo berkenan atau direstitusi

      Delete
  57. Halo. Saya mau tanya, saya ada lebih bayar SSP PPh 15 dan skg saya belum melaporkan SPT PPh 15, apakah bisa saya lakukan pmindahbukuan dulu baru lapor SPT? Atau tetap lapor dl baru pembetulan setelah pemindahbukuan diterima? Bagaimana tahapan nya ya? Tolong pencerahan nya. Thanks

    ReplyDelete
  58. assalamualaikum, mau tanya.. kalau pada saat input id billing pph final, seharusnya isi npwp lain tp malah keisi npwp sendiri, dan sudah dibayar & lapor, itu baiknya gimana ya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT dibetulkan. Pembayarannya dipindahbukukan.

      Delete
  59. Mau nanya, saya salah mengisi koda mata anggaran di pph 21 OP, yg seharusnya 411125, ini saya mengisinya 411121, cara merubahnya bagaimana ya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. merubah di mana maksudnya kak? jika sudah dibayar, kakak mengajukan PBK

      Delete
  60. selamat sore pak..
    Saya ada kesalahan didalam input masa pajak PPN di e-billing yang seharusnya tahun 2020 tetapi sy input tahun 2019. Nilainya lumayan banyak dah sudah dibayarkan.
    Mohon solusinya, agar SPT PPNnya bisa sy laporkan.
    Terima kasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama jawabannya dengan di atas. Konsultasi dulu sama AR saja, kak. solusi menurut admin sih bayar pajak lagi, nanti yang salah itu bisa dilakukan pbk untuk masa berikutnya atau diajukan restitusi/kompensasi.

      Delete
  61. Selamat Pagi, maaf saya ingin bertanya. saya sudah bayar PPh 25 bulan Juni, namun yang saya bayar ternyata lebih, saya harus melakukan PBK mengkompensasikan ke masa berikutnya. cara untuk PBK PPh 25 bagaimana ya? mohon bantuannya, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. mengisi permohonan pemindahbukuan saja. lampirkan bukti bayarnya.

      Delete
  62. saya melakukan pembayaran pph final ( PAJAK PENJUAL ), Salah input nama, alamat dll, yang dimasukan nama pembeli, bagaimana cara pemindah bukuanya, mohon informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang mengajukan pembelinya. silakan berkoordinasi, meminta pembeli untuk mengajukan pbk ke atas nama penjualnya.

      Delete
  63. Terimakasih sharing ilmunya..

    Terkait PBK, sering kita dengar kalau kita pengajuan PBK akan ada kemungkinan diaudit oleh orang pajak, apakah syarat disetujuinya PBK memang setelah adanya audit?

    Terimakasih sebelumnya

    http://www.krishandsoftware.com/blog/541/pemindahbukuan-pajak-pbk/

    ReplyDelete
    Replies
    1. pendapat admin pribadi:

      sebenarnya ada atau tidaknya PBK, jika memang harus dilakukan audit ya audit saja. audit kan untuk mengevaluasi apakah yang dilakukan sesuai dengan aturan. jika semua sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, harusnya tidak ada masalah diaudit.

      sepengatahuan admin, tidak ada dasar syarat PBK disetujui setelah dilakukan audit.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya