Kanwil DJP Jabar I Serahkan Pengemplang Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejati Jabar

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo saat memberikan keterangan pers di Kejati Jabar, Kamis (26/05/2016) 
Catatan Ekstens - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka pengemplang pajak dengan inisial RBG beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. L.L.RE. Martadinata, Bandung, Kamis (26/5/2016). Tersangka adalah seorang direktur sekaligus pemilik perusahaan Event Organizer (EO) CV. Media Lima Sekawan sejak 2006 hingga 2011.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, tersangka RGB telah menggelapkan uang negara senilai Rp1,9 miliar.

"RBG menjabat direktur perusahaan bidang EO. Bisnisnya kan jasa, dia memungut uang dari pengguna jasa, tetapi uang pajaknya tidak disetorkan. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Yoyok.

Penggelapan yang telah dilakukannya sejak 2006, yaitu menggelapkan Rp86 juta, 2007 Rp121 juta, 2008 Rp342 juta, 2009 Rp239 juta, 2010 Rp201 juta, dan terakhir 2011 Rp220 juta.

Modus tindak pidana yang dilakukan RBG yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN selama lima tahun (2006 hingga 2011).

RBG disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara," kata Yoyok.

Yoyok menegaskan, diserahkannya pria berusia 40 tahun itu kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan bukti kesungguhan Ditjen Pajak dalam penegakkan hukum. "Ini adalah bukti kesungguhan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Yoyok mengapresiasi kerjasama yang terjalin baik antara Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan. "Tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.

Sempat Buron

Kanwil DJP Jabar I telah memproses kasus RBG ini sejak Januari 2013 lalu, namun tersangka ini tidak kooperatif. RBG lebih memilih kabur ke sejumlah wilayah di dalam dan di luar wilayah Jawa Barat. Pada Oktober 2015, berdasarkan permintaan Kanwil DJP Jabar I, Polda Jabar menetapkan RBG ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"RBG sempat menjadi DPO selama dua tahun, kami langsung berkoordinasi dengan Polda dan Kejati untuk menangkap tersangka," ungkap Yoyok.

Yoyok menjelaskan bahwa pelarian RBG berakhir pada Selasa 29 Maret 2016. Tim Gabungan dari PPNS Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap RBG di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

"RBG sering pindah-pindah tempat. Kami pernah mencarinya ke Ciamis dan Yogyakarta, namun saat kami deteksi ternyata dia sudah kabur. Hingga pada akhir Maret lalu tersangka berhasil ditangkap di Pangkal Pinang", ujarnya.

Segera Dilimpahkan

Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriah Makmun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka ke pengadilan.

"Sekarang kan sudah tahap dua, jadi sebelum masa tahanan habis, nanti berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Djuweriah singkat.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya