Jurus Cepat Pengajuan Permohonan Tax Amnesty oleh Fany Yulinda, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak *) |
Persiapkan dulu hal-hal di bawah ini:
I. KESESUAIAN ADMINISTRATIF
Nah biasanya WP akan diminta ke helpdesk dulu untuk mengecek kelengkapan berkas serta kesesuaian format form untuk siap di-upload di sistem. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan:
CEK HARDCOPY
1. Ceklist wajib berkas Tax Amnesty
a. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2015
b. Form SPH (Surat Pernyataan Harta)
Contoh Form Surat Pernyataan Harta (SPH) |
c. Rangkuman Daftar Harta Manual
Contoh Form Daftar Rincian Harta dan Hutang |
d. Isian Daftar Harta ( A1, A2, B1, B2 , C1, C2, D1,D2)
e. Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar negeri
Contoh Form Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan ke luar negeri |
f. Bukti pembayaran – (Pastikan sudah daftar e-Billing kode jenis setor 411129-512)
2. Syarat Tambahan Perlu dilampirkan jika :
a. Harta tanpa dokumen = surat kepemilikan harta
b. Harta atas nama orang lain untuk tanah/bangunan dan atau saham = surat Nominee
c. SPH dilaporkan oleh orang lain = Surat kuasa khusus
d. Jika ada hutang (tercantum dalam B2, C2, D2) = lampirkan dokumen hutang yang valid
e. Cek tunggakan pajak = jika ada harus dibayar dulu pokok pajaknya
f. Pernah mengajukan permohonan hukum? Seperti penghapusan sanksi berdasarkan PMK91/keberatan = Buat Surat Pembatalan Upaya Hukum
CEK SOFTCOPY
3. Perhatikan isian softcopy
a. SPH
- Identitas yang sering terlewat adalah NIK, No tlp -Hp, dan Email ini wajib isi
- Ceklist jangan lupa diisi sesuai dengan berkas yang di bawa
- Tanggal Bayar jangan lupa diisi
b. Isian Daftar Harta ( A1, A2, dll)
- NPWP = jangan pake titik. contoh ‘123456789423000
- Kode Harta = buat tiga digit contoh '061
- Tabel B1 harus diisi semua - Pastikan semua isian jenis dokumen dan lain-lain dilengkapi
II. KESESUAIAN MATERI/ISI
Nah setelah lolos dari helpdesk masih ada tahap penerimaan dan penelitian disini masih ada kemungkinan berkas kita belum lolos. Ada tips yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya:
Materi/Nilai harta
-Pastikan isian A1 sama dengan SPT 2015
-Cek perhitungan nilai kurs sesuai kurs Menkeu per 31 Des'15
-Harta yang dilaporkan harus benar sesuai keadaan sebenarnya
-Laporkan semua harta jangan ada yang terlewat jangan sampai terkena Pasal 18(2) sanksi 200%
Tips Lainnya
- Cek Softcopy dan Hardcopy terlebih dahulu
- Ambil antrian helpdesk dan penerima sekaligus sepagi mungkin
- Bawa file softcopy dalam flashdisk atau burn ke CD-RW sehingga data masih bisa diedit jika belum bisa di upload
- Meterai jangan dulu di tempel dan ditandatangan, minta tolong dicek juga apakah isian hardcopy betul
- Jika semua berkas sudah lengkap dan siap upload baru dibawa ke penerima, dan tunggu tanda terima.
Jika semua hal diatas sudah dilakukan proses ini biasanya memakan waktu kurang dari setengah hari dan meminimalisasi bolak balik karena berkas dikembalikan. Semoga bermanfaat selamat mencoba.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Butuh formulir tax amnesty? klik disini
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya