Pengakuan Mengejutkan Tria 'The Changcuters' tentang Pajak

Tria 'The Changcuters' saat menjadi salah satu narasumber Tax Gathering 2016 : Dialog Perpajakan dan Apresiasi Bagi Kontributor Negeri yang diselenggarakan KPP Pratama Bandung Cibeunying, di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa (20/12/2016)
Catatan Ekstens - Pengakuan mengejutkan tentang pajak disampaikan Tria 'The Changcuters' saat menjadi salah satu narasumber Tax Gathering 2016 : Dialog Perpajakan dan Apresiasi Bagi Kontributor Negeri yang diselenggarakan KPP Pratama Bandung Cibeunying, di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa (20/12/2016).

Baca juga : Atalia Ridwan Kamil : Dukung Indonesia Lebih Maju Dengan Bayar Pajak 

Tria menuturkan, motivasinya membayar pajak karena dia ingin menjadi laki-laki yang bertanggung jawab. "Cowok yang keren adalah cowok yang bisa bertanggung jawab dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah dengan membayar pajak", ungkap pria yang bernama lengkap Mohammad Tria Ramadhani itu. 

Lebih lanjut Tria mengatakan motivasinya membayar pajak melalui grup The Changcuter, "Kami ingin membayar utang negara, mungkin dengan bayar pajak adalah salah satu jalan bagi The Changcuters untuk ikut berkontribusi melunasi utang negara", ujar vokalis grup The Changcuters tersebut.

Tria mengatakan bahwa semua administrasi pajak yang menjadi kewajibannya baik personal maupun grup sudah dilakukan oleh akuntannya. "Untuk kontrak yang diterima sudah pasti dilakukan pemotongan pajaknya, termasuk pembayaran pajak setiap personilnya," kata Tria.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menyampaikan apresiasinya atas kepatuhan pajak yang dilakukan Tria dan The Changcuters. Andi menyampaikan cara untuk menghargai para pekerja seni dan tidak mengemplang pajak adalah dengan tidak membeli produk bajakan. 

"Sangat dirasakan oleh pekerja seni ketika masyarakat sebagai konsumen industri seni tidak mau membayar pajak dengan membeli produk bajakan. Produk-produk bajakan itu adalah manivestasi tidak menghargai pekerja seni dan bentuk mengemplang pajak. Oleh karenanya, kami juga berharap bahwa pelaku seni juga turut mempromosikan tidak mengemplang pajak dengan tidak membeli produk-produk bajakan", jelas Andi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa salah satu manfaat uang pajak itu adalah untuk membayar utang negara. "Jika semua Wajib Pajak membayar pajak dengan benar, maka insya Allah utang-utang itu akan lunas", ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Apep Insan Parid menyampaikan bahwa selain Pajak Pusat (PPh, PPN), ada juga Pajak Daerah. 

"Sesuai UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada sebelas jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung, namun yang ada objeknya hanya sembilan jenis pajak yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dua jenis pajak lagi tidak dikelola Pemkot Bandung yakni Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam," jelas Apep. 

Apep mencontohkan terkait pajak daerah. "Misalnya ada konser The Changcuters, atau menonton film Tarix Jabrix di bioskop, penonton membeli tiket masuk, dalam tiket tersebut ada Pajak Hiburan yang dibayarkan penyelenggara dan akan masuk ke Kas Daerah", ujarnya lagi.

Kontribusi pajak dalam kehidupan negara sangat besar, bahkan menurut Apep, Amerika pun  kehidupan negaranya sebagian besar ditopang oleh pajak. Oleh karenanya Apep berpesan, "Bayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Tepat waktu artinya jangan melebihi tanggal jatuh tempo, sedangkan tepat jumlah, bayar pajak apa adanya, jangan direkayasa. Taat Bayar Pajak, Bandung Juara", pungkasnya. 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya