Aset sitaan yang berhasil dilelang oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jumat (04/08/2017) |
Catatan Ekstens - Sebagai bentuk keseriusan pengakkan hukum di bidang perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan KPP Pratama Bandung Tegallega melakukan penyitaan dan pelelangan aset penunggak pajak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan yang dilakukan kedua KPP tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran utang pajak.
"KPP Cibeunying telah melelang sebidang tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9, Purwakarta, Jumat (04/08) lalu. Tanah seluas 5.030 meter persegi di daerah Ciater disita dari Wajib Pajak badan dengan inisial PDAP yang dipimpin oleh AS," ungkapnya, Rabu (23/08).
Sebelumnya, KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan penyitaan terhadap PDAP (25/04/2017) karena wajib pajak yang bergerak dalam bidang pertambangan dan galian tersebut tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total (pokok dan bunga) sebesar Rp639 juta.
Berita terkait :Perusahaan Tunggak Pajak Rp412 Juta, Tanah Setengah Hektare Disita
Lelang aset sitaan Wajib Pajak tersebut dilakukan karena Wajib Pajak pemilik tanah tersebut belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat paksa, dan Pelaksanaan Sita Aset Wajib Pajak.
"Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Purwakarta secara konvensional dengan harga limit Rp2,025 miliar dan uang jaminan sebesar Rp1,0125 miliar," ujarnya.
Harga limit tersebut ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik sesuai permintaan dari Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying. Pelaksanaan lelang berjalan lancar dengan harga Rp2,030 miliar. Hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Petugas KPP Pratama Bandung Tegallega melakukan penyitaan satu unit mesin hidrolik milik CV. KKM, Jumat (11/08). |
Sebenarnya, CV KKM memiliki kemampuan untuk membayar, namun hingga jatuh tempo (11/08) yang bersangkutan tidak juga melakukan pelunasan. Dengan kata lain, proses sita hingga lelang merupakan bagian dari upaya penagihan pajak yang hingga kini belum melunasi utang pajaknya.
"Tindakan lelang harta penunggak pajak dilakukan karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utang pajaknya," pungkasnya. (wrdhn/hp)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya