Jam Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Selama Ramadhan 1439 H |
Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang biasanya dibuka pukul 08.00 dan berakhir pukul 16.00 waktu setempat, selama bulan Ramadan 1439 H, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat .
Penyesuaian ini mengikuti pemberlakuan jam kerja bagi ASN yang juga berubah selama Ramadan 1439 H menjadi Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan 15.30 waktu setempat.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan perubahan waktu pelayanan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan 1438 H.
Menindaklanjuti SE Menpan tersebut, Menteri Keuangan juga menerbitkan SE-5/MK.1/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan selama Bulan Ramadhan 1439 H menjadi sebagai berikut :
- Jam masuk kantor : pukul 07.30 waktu setempat
- Jam pulang kantor : pukul 15.30 waktu setempat
- Jam istirahat hari Senin s.d Kamis : pukul 12.00 s.d 12.30 waktu setempat
- Jam istirahat hari jumat : pukul 11.45 s.d 13.00 waktu setempat
"Perubahan jam pelayanan selama Ramadan ini kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa. Kami harapkan para pegawai dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya sehingga waktu kerja di kantor tetap optimal, di lain pihak ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa," ujarnya.
Meski terjadi perubahan jam kerja, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak mengurangi kinerja para pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kami kepada wajib pajak. Disini, pelayanan di front office tidak pernah kosong meski jam istirahat, petugas istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya,”pungkasnya. (wrdhn/hp*)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya