KPP Cibeunying Kenalkan e-Pbk kepada Instansi Pemerintah se-Kota Bandung

KPP Cibeunying Kenalkan e-PBK
KPP Cibeunying Kenalkan e-PBK 

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memperkenalkan fitur baru pada situs web DJP online (pajak.go.id) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk). Topik tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Kania Laily Salsabila pada kegiatan sosialisasi penatausahaan keuangan daerah di Hotel Savoy Homann Bandung (Rabu, 2/11).

Acara hasil kerja sama antara KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung itu diikuti 110 peserta yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah se-Kota Bandung.

“Dengan e-Pbk ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan,” jelas Kania.

Kania menuturkan, saat ini implementasi e-Pbk masih diuji cobakan terbatas pada 10 KPP Pratama terpilih di Indonesia. “Salah satunya adalah KPP Pratama Bandung Cibeunying,” ungkap Kania.

9 KPP Pratama uji coba e-Pbk lainnya yakni Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Agar wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP tersebut dapat menggunakan kanal e-Pbk, maka wajib pajak harus memiliki akun DJP online dan sertifikat elektronik. “Jika sudah, maka wajib pajak login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, wajib pajak memilih fitur e-Pbk pada menu layanan,” jelas Kania.

Apabila fitur tersebut belum tersedia, wajib pajak terlebih dahulu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut. Caranya dengan mengeklik menu ‘profil’ dan ‘aktifkan fitur’ lalu beri tanda ceklist di kotak ‘e-Pbk’.

Untuk menyampaikan permohonan pemindahbukuan, silakan pilih menu ‘permohonan’ dan lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Setelah perekaman permohonan pemindahbukuan selesai dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pengiriman permohonan dengan mengisi passphrase, mengunggah sertifikat elektronik, dan mengeklik tombol ‘kirim permintaan’.

Wajib pajak masih bisa melakukan pemantauan perkembangan permohonan pemindahbukuan dengan klik menu ‘monitoring’.

Kania menambahkan, permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini memang masih versi piloting, sehingga masih memiliki keterbatasan. “Untuk permohonan e-Pbk ini khusus untuk permohonan pemindahbukuan untuk tujuan jenis pajak atau masa pajak lain saja. Jadi, untuk permohonan ke NPWP lain, tunggakan pajak, atau permohonan dari bukti pemindahbukuan, itu masih belum bisa dilakukan,” pungkas Kania. (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya