Penyuluh Pajak Cibeunying Sampaikan Aturan Perpajakan Terkait Belanja Daring

Penyuluh Pajak Cibeunying Erik Rubiyanto
Penyuluh Pajak Cibeunying Erik Rubiyanto menjelaskan PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/tau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Catatan Ekstens - Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjadi narasumber dalam Pelatihan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, Kota Bandung (Senin, 03/07/2023).

Pelatihan ini diselengarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari bendahara pengeluaran dan Petugas Pengelola Keuangan Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/tau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dipungut PPN 11% dan PPh Pasal 22 0.5% oleh marketplace dan ritel daring, tidak dipungut oleh bendahara,” ujar Erik, dikutip dari pajak.go.id pada Jumat (04/08/2023).

Dalam sesi tanya jawab, para peserta bertanya terkait materi yang sudah disampaikan dan permasalahan yang dialami seputar kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Menutup kegiatan pelatihan, Erik mempersilakan para peserta yang masih mempunyai pertanyaan dapat menghubungi layanan Whatsapp KPP terdaftar masing-masing atau layanan kring pajak 1500200.

“Semua pelayanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya,” pungkas Erik.

Kegiatan pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan BPSDM Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi bendahara dan pengelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya