SAATNYA BERUBAH - BAGIAN 3

(UPAYA SOSIALISASI PERPAJAKAN YANG EFEKTIF)


Sepenggal bulan menyinari sebuah kampung nan asri.  Sejauh mata memandang terhampar sawah nan luas, hanya beberapa rumah dan tempat kost yang ada. Letak Kampung ini dapat  ditempuh dalam  waktu kurang lebih  5 menit dari Karawang Central Plaza (KCP) sebuah mall yang mewah untuk ukuran Kota Karawang atau  10 menit bila dari Karawang International Industrial City (KIIC) yang terkenal di Karawang. Kampung tersebut bernama Kampung Jatimulya Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur, Karawang


Pada malam minggu beberapa waktu lalu terdengar dari kejauhan sayup-sayup  musik qosidahan.  Jamaah mesjid Al Hikmah dan warga bergegas menuju asal musik qosidahan. Musik qosidahan dengan personal penyanyi ibu-ibu yang berjumlah sepuluh orang ini terus mengalun mengiringi kedatangan para tamu. Semakin lama semakin banyak orang yang datang. Ada acara apakah? Ya, beberapa minggu yang lalu telah dilaksanakan peringatan  Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang  dihadiri tokoh masyarakat, karang taruna, warga serta aparat dari desa termasuk didalamnya Kepala Desa. Acara pun dimulai dengan beberapa sambutan diantaranya dari  panitia pelaksana yang pada intinya mengucapkan terima kasih pada seluruh komponen masyarakat  yang mendukung terlaksananya kegiatan ini dan disampaikan pula adanya bantuan pada orang tua jompo dan anak yatim/piatu sebanyak 50 orang.

Acara puncak diisi dengan ceramah oleh K.H Kamaludin.  Pada ceramahnya beliau menyampaikan kondisi anak-anak sekarang sudah berbeda dengan zaman kita masih anak-anak, dulu tatkala kita melewati orang dewasa betapa kita membungkuk dan mengucapkan permisi dan etika sopan santun selalu dijaga, anak sekarang katanya di depan orang yang sudah tua jalan biasa aja. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama bagaimana menanamkan moral, etika, sopan-santun pada anak-anak. 

Ceramah pun membahas tentang Isra' dan Mi'raj. Isra' menurut istilah bahasa adalah perjalanan, jadi tatkala kita dari rumah menuju ke tempat ceramah atau ke tempat kerja ini adalah Isra', bila menurut istilah berarti perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram di Mekkah menuju ke Masjidil Aqso di Yerusalem (Palestina). Sedangkan Mi'raj menurut bahasa adalah naik, jadi bila kita naik mobil ya bisa dibilang Mi'raj. Kalau menurut istilah berarti naiknya Nabi Muhammad menuju ke langit tujuh untuk menerima perintah sholat lima waktu

Selain itu juga membahas cinta, kita memperingati Isra Miraj karena cinta pada Nabi Muhammad. Apa sih cinta? Cinta itu adalah sesuatu yang tak dapat dilihat tak dapat didengar namun dapat dirasakan dalam hati. 
Kata pujangga cinta letaknya di hati. Meskipun tersembunyi, namun getarannya tampak sekali. Ia mampu mempengaruhi pikiran sekaligus mengendalikan tindakan. Sungguh, Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat. Cintalah yang mampu melunakkan besi, menghancurkan batu karang, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta (Jalaluddin Rumi). 
Namun saya tidak hendak menjelaskan lebih detil isi ceramah itu, hanya sekelumit ceramah tentang Isra' Mi'raj di suatu kampung di Karawang yang saya sebutkan diatas. Dari sanalah awal ide tulisan ini bermula. Mengamati kegiatan ceramah tersebut dan mencoba menemukan apa sih hikmah yang bisa kita dapatkan serta diterapkan pada suatu kegiatan Sosialisasi Perpajakan. Terbayang andaikan saja acara ceramah tersebut adalah sosialisasi tentang perpajakan tentu banyak masyarakat akan  memahami tentang perpajakan. Andaikan penceramah tadi memasukkan cinta pada tanah air dalam wujud membayar pajak dan menguraikan bagaimana manfaat pajak, masyarakat akan mengerti apa itu pajak.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kita melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan yang efektif? Sosialisasi perpajakan  akan selalu di banjiri warga yang ingin tahu apa itu perpajakan seperti halnya kegiatan ceramah tersebut. Apalagi beberapa waktu yang lalu ada sosialisasi dari Direktorat P2 Humas yang menginformasikan telah dilakukan MoU antara Menteri Keuangan dengan Kapolri,  Kanwil serta KPP agar menindaklanjuti MoU tersebut dengan Polda/Polres di wilayahnya. DJP akan melakukan MoU dengan instansi instansi lainnya agar koordinasi lebih baik.  Jadi apa yang harus dilakukan agar kegiatan sosialisasi pada masyarakat efektif. Menurut pendapat penulis ada beberapa hal yang bisa dilakukan :

1. Melakukan kerja sama/MoU  dengan pihak –pihak yang banyak didengar oleh warga.

Perlu ada kerjasama/MoU dengan MUI dan pihak-pihak lainnya, dengan alasan dapat dilihat hampir semua kegiatan ceramah dibanjiri oleh masyarakat apalagi bila ceramah itu adalah kyai yang begitu tenar. Mengapa bisa seperti ini? Tentunya ada daya tarik yang kuat terkait hal-hal positif yang harus dilakukan dalam kehidupan untuk bekal kehidupan di alam barzah. Penulis percaya seorang penceramah mampu menyampaikan materi perpajakan yang dikaitkan dengan ibadah. Andaikan kegiatan setiap ceramah menyinggung  pajak dan dilakukan secara rutin (Jumatan) di seluruh Indonesia Insya Allah semakin banyak masyarakat mengerti dan sadar akan pajak. 

2. Pencantuman semua kegiatan yang dibiaya dari pajak (pajak pusat maupun pajak daerah).

Selama ini banyak kegiatan yang dibiayai negara melalui pajak belum dipahami oleh masyarakat. Kegiatan/pembangunan yang dilakukan harus mencantumkan sumber anggaran bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasar sumber dana dari pembayaran pajak yang anda lakukan. Tempelkan/cantumkan kata-kata itu seperti pada kegiatan/pembangunan: 
a.    Pembagian  beras untuk masyarakat tidak mampu 
b.   Pembangunan jalan, jembatan  agar di cantumkan bahwa pembangunan jalan ini dari dana pajak yang anda bayar.
c.   Subsidi pada BBM dll.
Proyek ini dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak yang saudara bayar (Foto: google, edit)


3. Perubahan  Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan 

Seksi ini sebaiknya  jangan di bebani dengan extra effort, biarkan extra effort tersebut diserahkan pada Seksi Waskon. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan fokus pada kegiatan sosialisasi dan penambahan NPWP Baru, peningkatan tingkat kepatuhan WP baru yang selama ini kurang bagus.

4. Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP adalah harus mengikuti kegiatan sosialisasi Perpajakan.

Hal penting menurut penulis adalah bagaimana agar WP sebelum mendapat NPWP dilakukan sosialisasi perpajakan khususnya WP yang mendaftar melalui e-registration.  Makanya syarat untuk memperoleh NPWP adalah  telah mengikuti  kegiatan Sosialisasi Perpajakan.  Di sisi lain Kegiatan Sosialisasi di KPP dilaksanakan minimal 3 kali dalam seminggu dengan materi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Proses ini perlu dilakukan atas dasar pengalaman penulis saat melakukan himbauan kepatuhan WP baru, pemanggilan Wajib Pajak ataupun saat diadakan penyuluhan ke lokasi Wajib Pajak. Ternyata dari sebagian besar Wajib Pajak tersebut yang sudah ber-NPWP belum memahami Hak dan Kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan sekaligus pengetahuan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Sudah waktunya untuk merevisi pemahaman selama ini bahwa asumsi Wajib Pajak “dianggap tahu” suatu perundang-undangan perpajakan bila sudah dimasukkan dalam lembaran negara sudah tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Demikian pula penerapan Law Enforcement terhadap Wajib Pajak yang sama sekali  tidak mengetahui peraturan dengan baik menjadi persoalan yang dilematis. 

Demikian beberapa pemikiran saya pribadi, mudah-mudahan ada manfaatnya...

Artikel terkait :

SAATNYA BERUBAH

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya