(Edukasi Wajib Pajak dengan Pola Pelaksanaan Triple One dan Kelas Pajak)
Akhir Januari 2014 yang lalu saya membereskan buku-buku yang
ada dilemari agar terlihat rapi (atau ingin ……? siapa tahu nasib lebih
baik). Pada saat membereskan buku, tak
sengaja membaca tulisan berikut : “Jangan berharap hasil berbeda dari cara
kerja yang sama”. Cukup lama saya memperhatikan tulisan ini, untuk
mengerti apa sih maksudnya? Mungkinkah yang dimaksud adalah bila melakukan
usaha dengan cara kerja yang sama maka hasilnya juga akan tetap sama. Jadi hasil
yang didapat sesuai dengan usaha yang telah dilakukan. Bila hasil selama ini
kurang baik tentu kita akan melakukan upaya yang berbeda, namun bila hasil yang
didapat bagus dan sesuai harapan, apakah kita akan tetap melakukan usaha dengan
cara kerja yang sama? Terkait hal
ini ada suatu pendapat seperti ini,
jika kita dalam posisi naik/diatas maka kita berpikir dalam kondisi yang di bawah/turun, sehingga kita
perlu upaya/cara kerja yang baru agar posisi selalu naik. Dengan demikian tidak akan pernah turun tetapi akan selalu naik, bila berbentuk grafik maka grafik tersebut akan
melompat ke atas/naik dan tak pernah
turun.
grafik naik (google) |
Bila mengadopsi pendapat diatas kira-kira dalam
hal apa perlu dilakukan perubahan dan bagaimana perubahannya? Pada kesempatan
ini saya ingin menyampaikan gambaran mengenai upaya dalam rangka meningkatkan
kepatuhan WP Baru. Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan himbauan pada WP
Baru untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya (Penyampaian SPT Tahunan) melalui surat sebagai upaya
meningkatkan kepatuhan WP Baru. Mereka merespon, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor untuk menanyakan/meminta penjelasan. Rekan saya bertanya pada wajib pajak baru “bapak/ibu kenapa tidak lapor SPT tahunan?”
Jawabannya rata-rata : “saya tidak tahu atau saya tidak mengerti ada kewajiban
pelaporan SPT tahunan, saya kira kalau pajaknya nihil atau sudah dipotong
perusahaan ga perlu lapor pak” begitulah jawaban mereka. Padahal petugas pajak telah menerangkan mengenai hak dan kewajiban WP Baru pada saat WP baru terdaftar, mungkin seiring dengan waktu
yang lama dan daya ingat manusia terbatas bisa jadi WP itu lupa.
Nah dari hal seperti
inilah perlu adanya perubahan pola dalam penyampaian informasi, tidak
hanya sekali informasi mengenai hak dan kewajiban WP Baru akan tetapi perlu dilakukan
secara kontinu. Komunikasi tetap terus terjaga jangan sampai terputus. Upaya yang bisa kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP yaitu perlu
ada suatu cara kerja/kegiatan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya
diantara dengan melakukan kegiatan Triple One dan kelas pajak.
Istilah Triple One mungkin masih asing bagi
kita. Biasanya kita sering mendengar istilah three in one yaitu suatu jalan/daerah yang melarang kendaraan mobil
pribadi atau roda empat lebih yang memiliki penumpang satu atau dua orang
melintas pada jalan di wilayah tertentu dengan ancaman tilang dari polisi, kalau di
Bandung dengan istilah four in one
hanya untuk jalan Pasteur pada waktu tertentu.
Ø Triple One (111)
Kegiatan Triple One adalah kegiatan Penyuluhan
Perpajakan yang dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu: satu minggu, satu bulan, dan satu tahun setelah Wajib Pajak terdaftar.
· Pelaksanaan Triple One
Pelaksanaan Triple One memerlukan sarana dan
prasarana seperti hardware dan software serta Brainware (lihat gambar). Program
Triple One direncanakan terintegrasi
pada program SMS Center KPP Pratama Bandung Cibeunying
yang selama ini telah dilaksanakan, namun terkendala bahwa program tersebut
hanya bisa SMS tidak bisa untuk menelepon, sehingga untuk kegiatan Triple One akan dibuat tersendiri dengan
nomor telepon 081 22 11 77 423. Langkah-langkah dalam melaksanakan Triple one sesuai dengan SE-05/PJ/2013
tanggal 20 Pebruari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan
Perpajakan adalah :
Triple One (111) |
a) Satu minggu setelah Wajib Pajak
terdaftar
(1)
petugas menelpon Wajib Pajak untuk menanyakan pelayanan atas proses pendaftaran
NPWP dan memastikan kartu NPWP beserta kelengkapannya telah diterima;
(2)
petugas menanyakan kepada Wajib Pajak apakah sudah memahami hak dan kewajiban
perpajakannya. Apabila Wajib Pajak menyatakan belum memahami, petugas
menawarkan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti kelas pajak bagi Wajib Pajak
Baru;
(3)
kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir minggu berikutnya
setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar pada tanggal
9 Januari 2013, maka petugas menelpon Wajib Pajak tersebut paling lambat pada
tanggal 18 Januari 2013;
(4)
apabila dalam jangka waktu satu minggu setelah terdaftar, Wajib Pajak baru
telah menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh atau PPN
dengan SSP, maka kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan menjadi
tanggung jawab Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon).
b) Satu bulan setelah Wajib Pajak
terdaftar
(1)
petugas menelpon kembali Wajib Pajak untuk menanyakan kartu NPWP dan
kelengkapannya telah diterima apabila pada telepon yang pertama Wajib Pajak
belum menerimanya;
(2)
petugas menanyakan apakah Wajib Pajak sudah memahami hak dan kewajiban
perpajakan serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut;
(3)
petugas menanyakan apakah Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya;
(4)
apabila Wajib Pajak menyatakan belum memahami hak dan kewajiban perpajakan
serta mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, petugas
menawarkan kembali agar Wajib Pajak mengikuti kelas pajak;
(5)
kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir bulan berikutnya
setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar pada tanggal
9 Januari 2013, petugas menelpon Wajib Pajak tersebut paling lambat pada
tanggal 28 Februari 2013;
(6)
apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah terdaftar, Wajib Pajak baru telah
menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh atau PPN
dengan SSP, kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan menjadi tanggung
jawab Seksi Waskon.
c) Satu tahun setelah Wajib Pajak
terdaftar
(1)
petugas menelpon Wajib Pajak untuk menanyakan pemenuhan kewajiban
perpajakannya;
(2)
petugas menanyakan apakah Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak menyatakan mengalami kesulitan,
petugas menawarkan kembali agar Wajib Pajak untuk mengikuti kelas pajak;
(3)
kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir bulan tahun
berikutnya setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar
pada tanggal 9 Januari 2013, petugas menelepon Wajib Pajak tersebut paling
lambat pada tanggal 28 Februari 2014.
Dalam
melaksanakan kegiatan Triple One,
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menuangkan hasil kegiatan tersebut dalam Lembar
Kerja Pengawasan (contoh, lihat gambar).
Contoh Lembar Kerja Pengawasan |
Ø Kelas Pajak
Penyelenggaraan kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan
Perpajakan atau KP2KP secara regular. Untuk lebih jelas silahkan klik disini.
Tata cara kegiatan Penyuluhan Perpajakan oleh seksi Ekstensifikasi Perpajakan sebagaimana dijelaskan diatas hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sedangkan kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sebagai PKP dan Bendahara Pemerintah langsung dilakukan oleh Seksi Waskon.
Demikian, semoga bermanfaat...
Artikel terkait :
Belajar ilmu perpajakan? Mari ikut kelas pajak! Gratis!!!
Ø Kegiatan Penyuluhan Perpajakan pada periode setelah satu tahun setelah
Wajib Pajak terdaftar.
1) Kegiatan Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan
SPT dan/atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh dan/atau PPN dengan
SSP dilakukan dengan:
a) pengalihan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan edukasi dan/atau
pembinaan perpajakan dari Seksi Ekstensifikasi ke Seksi Waskon;
b) pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa
asistensi perpajakan yang selama ini ditangani oleh Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan untuk selanjutnya akan ditangani oleh Account Representative
pada Seksi Waskon.
2) Kegiatan Penyuluhan
Perpajakan bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT dan/atau belum
melakukan pembayaran atau penyetoran PPh dan/atau PPN dengan SSP dilakukan
dengan melakukan penyuluhan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Tata cara kegiatan Penyuluhan Perpajakan oleh seksi Ekstensifikasi Perpajakan sebagaimana dijelaskan diatas hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sedangkan kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sebagai PKP dan Bendahara Pemerintah langsung dilakukan oleh Seksi Waskon.
Demikian, semoga bermanfaat...
Artikel terkait :
Belajar ilmu perpajakan? Mari ikut kelas pajak! Gratis!!!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya