Catatan Ekstens |
Penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jabar setelah mendalami kasus penggelapan pajak yang dilakukan tersangka. Dalam hal penangkapan tersangka pengemplang pajak, DJP menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika mengatakan, tersangka bergerak dalam bidang usaha perdagagan pupuk non subsidi. Tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf l UU KUP, yaitu yang bersangkutan tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk. Atas perbuatannya tersebut Negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari proses penelitian SPT Masa PPN Wajib Pajak tahun pajak 2008-2012.
"Sebelum kita tangkap, WP tersebut sudah kita himbau, tegur, sampai akhirnya kita periksa. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka kita serahkan ke polisi untuk menangkapnya," kata Adjat.
Penangkapan Wajib Pajak merupakan sebuah langkah represif yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menegakkan hukum pajak. Meski demikian Adjat menegaskan bahwa pihaknya tak akan main tangkap.
"Prinsipnya sederhana saja, silahkan bayar pajak sesuai ketentuan, atau jika tidak maka kami akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Adjat menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengumpulan uang pajak, pihaknya membutuhkan bantuan dari semua pihak. Tahun 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I dibebani target penerimaan sebesar Rp25,6 triliun, naik Rp6 triliun dari target tahun lalu.
Dalam mengamankan target penerimaan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah menyerahkan 2 (dua) tersangka penggelapan pajak (PPN) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat dengan total nilai kerugian negara Rp12,4 milyar.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya