|
Per-32/PJ/2015 |
Catatan Ekstens - Sehubungan diberlakukannya penyesuaian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015, dan banyaknya pertanyaan terkait Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26, dengan ini disampaikan
Per-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Download : Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Download : lampiran Per-32/PJ/2015 saja
Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami.
Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
mau tanya misal teman saya masih CPNS, apakah dalam laporan SPT Tahunan dikenakan biaya jabatan?
ReplyDeleteYa.
DeletePak, mau tanya kalau mau bayar pph 21 badan untuk bulan desember itu jenis setorannya yg masa / angsuran (100) atau tahunan (200)?
ReplyDeleteTerima kasih
untuk masa desember kode setor 100
DeleteSAYA BEKERJA DI BUMN YANG DALAM HAL INI BERSTATUS WAPU, DALAH HAL BERTRANSAKSI JUAL BELI SAYA HARUS MEMUNGUT PPN 10% DARI PENJUAL(PRODUSEN) PADA SAAT PENYETORAN SAYA TELAH MELAKUKAN KESALAHAN YAITU SETOR DUA KALI TERHADAP SATU FAKTUR PAJAK YANG SAMA. SEHINGGA TERJADI DOBEL SETORAN ATAS ppN WAPU TERSEBUT. YANG MAU SAYA TANYAKAN : BAGAIMANA CARA SAYA MEMBETULKAN, MENARIK KEMBALI SETORAN ATAU MEMINDAH BUKUKAN TERHADAP SETORAN YANG 2 KALI TERSEBUT ? TERIMA KASIH SEBELUMNYA.
ReplyDeletesilakan ajukan pemindahbukuan saja.caranya bisa anda lihat pada artikel "Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak" pada blog ini.
Delete