Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo |
Kendaraan tersebut disita dari Wajib Pajak yang terdaftar pada 4 (empat) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I yaitu KPP Madya Bandung (2 mobil), KPP Pratama Bandung Karees (1 mobil dan 1 motor), KPP Pratama Bandung Cicadas (2 mobil), dan KPP Pratama Cimahi (1 mobil).
Sebelumnya, KPP Pratama Sukabumi melakukan lelang harta wajib pajak berupa 3 truk pada Senin (14/12). Sedangkan KPP Pratama Garut juga melakukan lelang di KPKNL Garut pada 10 Desember 2015 lalu.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menegaskan pihaknya tak akan main-main dalam urusan penagihan pajak.
"Hak negara untuk menagih pajak harus diutamakan. Kami punya hak mendahului," tegas Yoyok dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jabar I Jalan Asia Afrika No 114 Bandung.
Yoyok menambahkan bahwa lelang harta wajib pajak selain ditujukan untuk mendapatkan pembayaran piutang pajak, juga sebagai pembelajaran bagi wajib pajak lain.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami memungut pajak,” tambah Yoyok.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menegaskan pihaknya tak akan main-main dalam urusan penagihan pajak.
"Hak negara untuk menagih pajak harus diutamakan. Kami punya hak mendahului," tegas Yoyok dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jabar I Jalan Asia Afrika No 114 Bandung.
Yoyok menambahkan bahwa lelang harta wajib pajak selain ditujukan untuk mendapatkan pembayaran piutang pajak, juga sebagai pembelajaran bagi wajib pajak lain.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami memungut pajak,” tambah Yoyok.
Pelaksanaan lelang kali ini adalah yang ke 20 kalinya selama tahun 2015 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Proses lelang merupakan bagian dari upaya Penagihan Pajak yang hingga kini belum dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Tindakan lelang harta Penunggak Pajak wajib dilakukan karena upaya penagihan aktif lainnya, yaitu Surat Teguran dan Surat Paksa tak mampu membuat para Penunggak Pajak melunasi hutang pajaknya.
Baca juga artikel terkait penagihan pajak disini
Proses lelang kali ini dilakukan dengan dua metode, yaitu metode online dan metode tatap muka. Penggunaan dua metode lelang tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang sehingga hasilnya optimal.
Adapun aset sita yang dilelang hari ini yakni:
1. Mitsubishi New Galant Tahun 2000 harga limit Rp 45 juta.
2. Nissan Infinity Tahun 1997 nilai limit Rp 30 juta
3. Toyota Kijang Innova tahun 2005 nilai limit Rp 90 juta
4. Toyota Avanza tahun 2010 nilai limit Rp 80 juta
5. Minibus Mitsubishi Kuda tahun 2000 nilai limit Rp 55 juta
6. Mobil Mitsubishi Pick Up tahun 2005 nilai limit Rp 45 juta
7. Mobil Daihatsu Esspass nilai limit Rp 19 juta
8. Motor Honda Beat tahun 2013 nilai limit Rp 6 juta.
Kanwil DJP Jawa Barat I hingga akhir Nopember 2015 berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp350 Miliar. Jumlah tersebut tumbuh 100% dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp165 Miliar. Pertumbuhan pencairan tunggakan ini tak lepas dari meningkatnya kinerja Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kanwil DJP Jawa Barat I. Kakanwil DJP Jawa Barat I memberikan apresiasi atas kinerja Juru Sitanya. “Kami sampaikan apresiasi kepada para Juru Sita yang telah bekerja dengan baik,” ujarnya.
Selain lelang harta Penunggak Pajak, selama tahun 2015, tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I meliputi: Pemblokiran Rekening 1.429 WP, Usulan Pencegahan 72 WP, dan Usulan Penyanderaan (Gizjeling) sebanyak 20 WP.
Adapun aset sita yang dilelang hari ini yakni:
1. Mitsubishi New Galant Tahun 2000 harga limit Rp 45 juta.
2. Nissan Infinity Tahun 1997 nilai limit Rp 30 juta
3. Toyota Kijang Innova tahun 2005 nilai limit Rp 90 juta
4. Toyota Avanza tahun 2010 nilai limit Rp 80 juta
5. Minibus Mitsubishi Kuda tahun 2000 nilai limit Rp 55 juta
6. Mobil Mitsubishi Pick Up tahun 2005 nilai limit Rp 45 juta
7. Mobil Daihatsu Esspass nilai limit Rp 19 juta
8. Motor Honda Beat tahun 2013 nilai limit Rp 6 juta.
Kanwil DJP Jawa Barat I hingga akhir Nopember 2015 berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp350 Miliar. Jumlah tersebut tumbuh 100% dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp165 Miliar. Pertumbuhan pencairan tunggakan ini tak lepas dari meningkatnya kinerja Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kanwil DJP Jawa Barat I. Kakanwil DJP Jawa Barat I memberikan apresiasi atas kinerja Juru Sitanya. “Kami sampaikan apresiasi kepada para Juru Sita yang telah bekerja dengan baik,” ujarnya.
Selain lelang harta Penunggak Pajak, selama tahun 2015, tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I meliputi: Pemblokiran Rekening 1.429 WP, Usulan Pencegahan 72 WP, dan Usulan Penyanderaan (Gizjeling) sebanyak 20 WP.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya