Peng-7/PJ.02/2015 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak |
a. Sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 01 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
c. Mulai tanggal 01 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016. Untuk itu dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.
d. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
1. mendatangi KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana lampiran, atau
2. melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Kepada seluruh PKP diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.
Mohon bantuannya untuk disebarluaskan ya...
Apabila masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200, atau hubungi AR anda. Terima kasih
Download Peng-7/PJ.02/2015
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya