Catatan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Anda pasti pernah mendengar istilah Surat Keterangan Fiskal (SKF) apalagi yang perusahaannya sering menjalin mitra dengan Pemda atau instansi lain. Ya SKF memang  dipergunakan oleh  Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan pada saat hendak melakukan penawaran barang dan/atau jasa untuk keperluan instansi Pemerintah. Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.


Beberapa bulan yang lalu, tepatnya 5 Desember 2013, DJP mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 44/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Keperluan Instansi Pemerintah menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ/2007 tentang Perubahan atas Kepdirjen Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

*update : Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Pokok-pokok dalam peraturan tersebut adalah :

1. Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal

SKF diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak kecuali mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran;
  3. Telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang dimaksud dengan SPT disini adalah SPT sebelum SKF diajukan. Sehingga jika SKF diajukan bulan April 2014, maka jenis SPT yang disampaikan berbeda adalah SPT Tahunan 2013 dan SPT Masa Januari, Februari dan Maret 2014;
  4. Mengisi formulir permohonan SKF, bisa di download disini atau disini
  5. Lampiran yang disyaratkan :
  • Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terkahir beserta tanda terima pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran, fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
  • Fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta bukti pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak (PBB sektor P3);

2. Tempat Pengajuan

Permohonan SKF diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar. (Kode NPWP tiga digit terakhir 000)

3. Penelitian Persyaratan

Petugas KPP kantor Pusat WP terdaftar meneliti pemenuhan persyaratan termasuk kewajiban perpajakan di KPP kantor cabang WP terdaftar

4. Permintaan kelengkapan persyaratan


Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan permohonan SKF, KPP akan meminta Kelengkapan Persyaratan SKF. Kelengkapan sudah harus diterima maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirim.


5. Penelitian dan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan

Petugas mengajukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada KPP tempat kantor pusat dan kantor cabang terdaftar. Jawaban atas surat konfirmasi dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim.

6. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan SKF diterima lengkap. Ingat ya sejak diterima lengkap, karena terkadang, permohonan Wajib Pajak tidak lengkap.


lihat slideshow nya di bawah ya..


Apabila masih bingung, silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda. Gratis...

Demikian catatanku, semoga bermanfaat...

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

7 komentar:

  1. Jangka waktu penyelesaian bukan 15 hari ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dasar hukum tulisan ini masih Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 44/PJ/2013, sekarang sudah ganti menjadi Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF).

      Delete
    2. sebelumnya memang 5 hari, berdasarkan aturan yang baru menjadi 15 hari. terima kasih koreksinya ya mbak Inayah.

      Delete
    3. Berarti untuk WP terdaftar baru yang belum memasukkan SPT Tahunan belum bisa mengajukan permohonan SKF. sesuai sesuai persyaratan di atas.??

      Delete
    4. Boleh dengan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya