Peng-01/PJ/2014 tentang Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2014 |
*Update:
Pada pokoknya, aturan tersebut mengatur tentang bentuk, ukuran, dan warna meterai baru (meterai tempel desain baru) yang spesifikasinya berbeda dengan meterai tempel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PMK.03/2009 (meterai tempel desain lama).
Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Desain Meterai Tempel Rp.3000,00 tahun 2014 |
a. bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "3000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
2. teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3. mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
4. teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
5. teks nominal "3000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6. teks "TIGA RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu;
7. motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijaubiru) di pojok kanan bawah;
d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h. unsur pengaman terdiri dari:
1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
2. hologram berwarna perak;
3. special pattern image motif batik;
4. raster image;
5. mikroteks;
6. tactile effect;
7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
8. color shifting ink with taggant;
9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
Perbedaan meterai tempel Rp. 3.000,00 desain tahun 2009 dan 2014 :
Perbedaan meterai tempel Rp. 3000,00 desain tahun 2009 dan 2014 |
a. Cetakan dasar
Tahun 2009
terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
Tahun 2014
terdiri dari raster yang berupa teks "DJP", angka "3000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru.
b. Cetakan utama
Tahun 2009
mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan color shifting red to blue (merah-biru)
Tahun 2014
mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru)
c. Kertas yang digunakan
Tahun 2009
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 84 gr/m2;
2. tidak memiliki hologram stripe.
Tahun 2014
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96 gr/m2;
2. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di
sebelah kiri.
d. Perforasi
Tahun 2009
memiliki perforasi berbentuk bintang pada bagian sisi kanan;
Tahun 2014
memiliki perforasi berbentuk bintang pada bagian sisi kiri.
e. Unsur Pengaman
Tahun 2009
belum dilengkapi dengan hologram berwarna perak;
Tahun 2014
dilengkapi dengan hologram berwarna perak.
Desain Meterai Tempel Rp.6000,00 tahun 2014 |
a. bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "6000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
2. teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3. mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
4. teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
5. teks nominal "6000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6. teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "6000" dengan warna ungu;
7. motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h. unsur pengaman terdiri dari:
1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
2. hologram berwarna perak;
3. special pattern image motif batik;
4. raster image;
5. mikroteks;
6. tactile effect;
7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
8. color shifting ink with taggant;
9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
Perbedaan meterai tempel Rp. 6.000,00 desain tahun 2009 dan 2014 :
Perbedaan meterai tempel Rp. 6000,00 desain tahun 2009 dan 2014 |
a. Cetakan dasar
Tahun 2009
terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
Tahun 2014
terdiri dari raster yang berupa teks "DJP", angka "6000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau.
b. Cetakan utama
Tahun 2009
mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan color shifting pink to green (merah muda – hijau);
Tahun 2014
mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau).
c. Kertas yang digunakan
Tahun 2009
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 84 gr/m2;
2. tidak memiliki hologram stripe.
Tahun 2014
1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96 gr/m2;
2. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri.
d. Perforasi
Tahun 2009
memiliki perforasi berbentuk bintang pada bagian sisi kanan;
Tahun 2014
memiliki perforasi berbentuk bintang pada bagian sisi kiri.
e. Unsur Pengaman
Tahun 2009
belum dilengkapi dengan hologram berwarna perak;
Tahun 2014
dilengkapi dengan hologram berwarna perak.
Saat berlakunya meterai tempel desain baru yaitu sejak tanggal 17 Agustus 2014, pada saat meterai tempel desain baru mulai berlaku, meterai tempel desain lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015, dengan demikian sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 terdapat dua jenis meterai tempel yang berlaku dimasyarakat.
Meterai tempel yang berlaku |
Demikian, artikel tentang bentuk, ukuran dan warna meterai tempel tahun 2014. Semoga ada manfaatnya...
Download :
Download :
Artikel Terkait :
Sekilas tentang Bea Meterai
Pemeteraian Kemudian
Bagaimana cara mengenal emisi tahun pembuatan materai 6000 dari nomor seri dari materai 6000 tersebut.
ReplyDeleteMohon penjelasannya. Terima kasih.
Halo kak Ertsa, sudah dijelaskan di artikel di atas. coba cek artikel dan gambarnya ya kak, dan bedakan.
Deletesebenarnya seperti membedakan uang kertas saja sih, menurut admin. Nuhun.