Gandeng Pos Indonesia, KPP Cibeunying Sosialisasikan Meterai Elektronik

KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama PT Pos Indonesia KCU Bandung menggelar sosialisasi meterai elektronik secara daring (Rabu,15/12)
KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama PT Pos Indonesia KCU Bandung menggelar sosialisasi meterai elektronik secara daring (Rabu,15/12) 

Catatan Ekstens
- KPP Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bandung menggelar webinar edukasi meterai elektronik atau e-meterai di Jalan Purnawarman nomor 21, Kota Bandung (Rabu, 15/12).

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan meterai elektronik melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Selama 35 tahun Undang-undang tentang Bea Meterai belum pernah mengalami perubahan dan pengesahan Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: 8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Rustana menyampaikan, dengan diberlakukannya UU tersebut akan dapat meningkatkan kualitas tata kelola meterai itu sendiri juga mempertimbangkan aspek-aspek keadilan.

Selama tiga dekade, Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan baik itu di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

Selain itu, sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada sudah tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat dan negara yang makin meningkat, juga pelaksanaan program penanggulangan ekonomi nasional pada situasi dan kondisi saat ini sekaligus dalam memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat," tegasnya.

Hadirnya e-meterai ini diharapkan akan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam penggunaan meterai. 

“Undang-undang yang baru ini memuat beberapa perubahan dari peraturan yang ada sebelumnya. Di samping penyesuaian tarif yang sekarang menjadi 1 lapis yaitu Rp10.000,00 dari sebelumnya Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 serta penyesuaian batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai menjadi Rp5 juta,” jelasnya.

Baca juga: Ini Dia Tampilan Meterai Tempel Rp 10.000

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto menjelaskan, salah satu perubahan besar yang terjadi adalah terkait dengan objek bea meterai. Dalam UU 13 tahun 1985 menyebutkan bahwa objek bea meterai adalah dokumen kertas.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, misalnya stakeholder kita di Bursa Efek, biasanya sudah menggunakan dokumen digital,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban bea meterai, yang sebelumnya atas dokumen elektronik itu belum diatur, maka dalam UU 10/2020 menyebutkan bahwa pajak atas dokumen itu tidak hanya atas dokumen kertas.

“Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Apa itu dokumen? Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Definisi dokumen ini luas sekali, termasuk di dalamnya adalah dokumen elektronik,” ujarnya.

Untuk dokumen berbentuk elektronik, maka cara pelunasan bea meterai menggunakan meterai elektronik (e-meterai).

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000   

Meterai elektronik merupakan meteri yang tersedia dalam bentuk lain selain meterai tempel, sehingga tidak mengurangi ataupun membatalkan meterai tempel tetapi sebagai salah satu pengembangan dan salah satu cara lain pelunasan bea meterai sesuai perkembangan teknologi.

“Pengembangan e-meterai merupakan langkah konkrit yang harus dilakukan sebagai bagian dari pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga pemeteraian dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif,” imbuhnya.

Acara yang diikuti sekitar 90 peserta tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Kepala KCU Bandung Dody Haryanto sebagai narasumber. (HP)

sumber: pajak.go.id


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya