Kanwil DJP Jabar I Bukukan Penerimaan Pajak 2021 Rp26,014 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Erna Sulistyowati
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Erna Sulistyowati


Catatan Ekstens - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp26,014 triliun.

"(Jumlah ini) sebesar 95,31% dari target penerimaan pajak tahun 2021 yaitu Rp27, 295 triliun," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati usai Rapat Pembinaan di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika no. 114 Bandung (Senin, 3/12/2022).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,38%.

Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Industri Pengolahan sebesar 29%, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 24%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial sebesar 9%, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 6%, dan sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 5%.

“Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2021 ini ditopang oleh PPh sebesar Rp13,200 triliun (50,74%), PPN dan PPnBM Rp11,875 triliun (45,65%) dan pajak lainnya Rp939,067 miliar (3,61%),” ungkapnya.

Baca juga: Alhamdulillah! Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen   

Lebih lanjut, Erna mengatakan bahwa 14 (empat belas) KPP Pratama dari 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I telah berhasil melampaui target yang ditetapkan untuk masing-masing KPP pada tahun 2021.

Erna juga mengatakan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran seluruh pegawai yang berada di Kanwil DJP Jawa Barat I serta kontribusi wajib pajak dan seluruh pihak yang mendukung.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak dan seluruh stakeholder kami yang turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2021,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Barat I akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menyongsong tahun 2022.

Terkait implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan sosialisasi secara masif kepada wajib pajak dan masyarakat luas melalui berbagai kanal.

Baca juga: Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU HPP

Erna mengingatkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah dimulai secara resmi pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak," jelasnya.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Namun jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk daring dan luring/tatap muka bagi wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar di Aplikasi Kunjung Pajak (AkuPajak) di https://kunjung.pajak.go.id. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya