KPP Pratama Bandung Cibeunying Sosialisasikan e-filing di LIPI

PUSLIT GEOTEK LIPI
Guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi karyawan maka saat ini tersedia layanan e-filing. E-filing adalah salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on line dan real time melalui situs www.pajak.go.id.



Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying berkesempatan mengunjungi Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI, Kompleks LIPI, Jl. Sangkuriang Bandung 40135, untuk memberikan penyuluhan tentang "Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Menggunakan E-filing" pada tanggal 27 November 2014.


Kepala Bagian Tata Usaha memberikan sambutannya
Kegiatan yang diawali sambutan oleh Ir. Yugo Kumoro (Kepala Bagian Tata Usaha) yang memberikan apresiasi atas kehadiran Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying. Lebih lanjut beliau menyampaikan beberapa hambatan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah penyampaian SPT Tahunan PPh para karyawan PUSLIT Geoteknologi LIPI.

Ketua Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan sambutan
Sambutan kedua disampaikan Ketua Tim Penyuluhan, Casmana Disastra. Dalam sambutannya, Casmana Disastra menyampaikan "tahapan pelaporan SPT dengan e-Filing hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup dengan mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filing di https://efiling.pajak.go.id/index. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui https://efiling.pajak.go.id/index yang lebih detil nanti akan disampaikan pemateri" ujarnya.

Pemateri

Kegiatan ini menampilkan Luki Suhartono (Account Representative) sebagai pemateri yang memaparkan Tata Cara Penyampaian SPT via e-filing. Dalam setiap tahapan yang disampaikan pemateri, terjadi tanya-jawab antara peserta yang mayoritas adalah peneliti ini dengan pemateri sehingga suasana semakin "hidup". Terkadang muncul pertanyaan-pertanyaan diluar dugaan Tim Penyuluh misalnya "kenapa pada NPWP tidak langsung saja dicetakkan nomor E-FIN-nya?, "bagaimana cara meminta tanda terima SPT ulang, karena email sudah tidak aktif, atau karena notifikasinya sudah terhapus?". Jawaban pun disampaikan tim penyuluh yang terdiri dari Casmana Disastra (Kasi Ekstensifikasi), Luki Suhartono (AR), Yessy Assisah (AR), M. Cholid (Penilai PBB), Yuyun Supriyatin (Pelaksana) dan Herry Prapto (Pelaksana). Pertanyaan lainnya adalah terkait dengan penghasilan yang diterima dari usaha, misalnya penghasilan dari rumah kos dan usaha lainnya, perpanjangan jatuh tempo penyampaian SPT, dan penegakkan hukum (law enforcement) agar lebih ditingkatkan.

Salah satu peserta bertanya
Beberapa keuntungan menggunakan e-filing diantaranya :

  1. cepat, aman, dan kapan saja (24 jam × 7 hari)
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT (kecuali bayar internetnya)
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
  4. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  5. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
  6. Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP

antusiasme peserta
Penggunaan e-filing juga bertujuan untuk mengurangi antrian di KPP. Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrian yang panjang tak dapat dihindari menjelang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh OP yang berakhir pada 31 Maret. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa tergantung waktu dan tempat asalkan ada koneksi internet.

Dengan diadakannya sosialisasi e-filing ini, diharapkan seluruh pegawai LIPI tahun pajak 2014 dapat menggunakan fasilitas pelaporan SPT via e-filing, selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja.
Pakai e-filing penyampaian SPT tahunan menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, kapan saja, tidak perlu antri dan satu langkah nyata menyelamatkan bumi karena tidak menggunakan kertas.
catatan : Artikel ini dimuat di situs resmi DJP (www.pajak.go.id)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya