Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

ekstensifikasi423.blogspot.com
Per-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
KPP Pratama Bandung Cibeunying telah mengadakan In House Training (IHT) tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Bandung. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2015. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya instruksi dari Kanwil untuk diadakan sosialisasi dan diharapkan seluruh pegawai memahami akan adanya ketentuan tersebut.


Peraturan terkait Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-81/PJ/2010. Penerbitan atas ketentuan ini memang sudah cukup lama namun pelaksanaan atau implementasi belum dilakukan secara optimal.

http://ekstensifikasi423.blogspot.com/
Pemateri IHT Kasi Ekstensifikasi Perpajakan, Casmana Disastra

Kegiatan IHT dibuka dan sekaligus pemberi materi adalah Kepala Seksi Ekstensifiksi Perpajakan (Casmana Disastra). Pada kata pengantarnya pemateri menyampaikan bahwa kegiatan ini akan melibatkan Seksi Pelayanan, Seksi Ekstensifikasi serta Seksi Waskon.
http://ekstensifikasi423.blogspot.com/
Suasana IHT Per-26/PJ/2010

Rangkuman poin-poin penting paparan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan (Casmana Disastra) sebagai berikut:

http://ekstensifikasi423.blogspot.com/
Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang hanya menandatangani dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila WP memperlihatkan suatu bukti bayar yakni asli SSP serta Fotokopy SSP yang telah dilakukan penelitian oleh KPP. Dengan demikian ada kewajiban dari WP untuk mengajukan penelitian ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
http://ekstensifikasi423.blogspot.com/
Flowchart Per-26/PJ/2010

Dari flowchart dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. WP mengajukan Penelitian SSP pada Petugas TPT

2. Petugas TPT melakukan penelitian kelengkapan data

Untuk keperluan penelitian SSP, WP harus mengajukan formulir penelitian SSP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran I Per-26/PJ/2010 (klik untuk download).

Pengajuan formulir penelitian SSP harus dilampiri dengan:
  • SSP Lembar ke-1 yang sudah tertera NTPN dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta fotokopinya
  • Fotokopi SPPT atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/bukti pembayaran PBB lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  • Fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak dilakukan dengan cara penjualan;
  • Fotokopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian SSP dikuasakan
Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, maka SSP Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti adalah semua SSP.

Atas kegiatan penelitian berkas kelengkapan, apabila berkas tidak lengkap maka petugas TPT mengembalikan ke WP, bila berkas lengkap maka petugas TPT menerbitkan BPS untuk diserahkan kepada WP, selain itu juga mencetak LPAD untuk diserahkan pada petugas Penelitian SSP melalui kasi Pelayanan.

3. Proses Penelitian Berkas SSP

- Petugas TPT meneruskan berkas ke Kasi Pelayanan
- Kasi Pelayanan menerima dan mendisposisi berkas ke petugas peneliti SSP.
- Atas pengajuan formulir penelitian SSP, Petugas Peneliti SSP melakukan penelitian sebagai berikut:
  • Mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam SSP Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
  • Mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSP dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau STTS/bukti pembayaran PBB lainnya;
  • Meneliti NJOP bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data PBB;
  • Meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
Jangka waktu penyelesaian, bila dilakukan penelitian kantor maka waktu penyelesaian satu hari, bila melalui penelitian lapangan maka waktu penyelesaian 3 hari dan akan melibatkan seksi ekstensifikasi Perpajakan ( petugas Fungsional Penilai)

Setelah dilakukan kegiatan penelitian SSP maka hasil penelitian tersebut akan diketahui apakah pembayaran PPh atas pengalihan yang tertera pada SSP tersebut sudah sesuai atau belum/kurang bayar.

4. Apabila hasil penelitian SSP ternyata masih ada belum/kurang bayar maka KPP mengirim surat pemberitahuan ke WP. (lampiran II)

5. Apabila hasil penelitian SSP sudah sesuai (lunas) maka KPP menerbitkan formulir penelitian SSP yang sudah di isi dan ditandatangani kasi pelayanan serta di stempel dan mengirimkan ke WP (sesuai SOP pengiriman surat):
http://ekstensifikasi423.blogspot.com/
Format Stempel

Perlu diperhatikan apakah  WP tersebut terdaftar pada KPP lain? Bila terdaftar KPP lain  maka surat tersebut di tembuskan pada KPP dimana WP tersebut terdaftar.

6. Terhadap SSP yang telah diteliti sebagaimana dimaksud masih dapat diterbitkan:

- SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- SKPKBT apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT; atau
- STP apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Kendala atas Implementasi PER-26/PJ/2010

  1. Penerbitan ketentuan ini pada tahun 2010 dimana Basis Data PBB (Sismiop) masih ada di KPP belum diserahkan Pemerintah Kota, sedangkan kondisi sekarang Basis Data PBB telah diserahkan ke Pemkot, maka proses penelitian dengan menccocokkan pada basis data PBB tidak dapat dilakukan.
  2. Petugas Peneliti SSP apabila petuganya dari seksi pelayanan maka petugas peneliti SSP tidak dapat mengakses MPN.Bila petugasnya dari AR maka waktu koordinasi yang agak lama dan penyelesaian atas penelitian kamtor perlu waktu lama. 
  3. Para pejabat yang berwenang menandatangani masih belum tahu akan ketentuan ini.
  4. Belum ada kriteria penelitian (batasan) dilakukan melalui mekanisme penelitian kantor atau penelitian lapangan 

Kegiatan/alternatif Solusi

  1. Sehubungan dengan Basis data PBB yang telah diserahkan ke pemkot, maka proses penelitian kelengkapan atas berkas tersebut persyaratannya di tambah dengan melampirkan FC SSB BPHTB yang telah divalidasi oleh Pemkot serta memperlihatkan asli SSB BPHTB.
  2. Memungkinkan Petugas Peneliti SSP dari Seksi pelayanan untuk mengakses MPN
  3. Sosialisasi para pejabat yang berwenang untuk wilayah Bandung dilaksanakan oleh Kanwil.

Dari uraian tersebut secara keseluruhan maka salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah perlu adanya ketentuan dan SOP baru yang sesuai dengan kondisi terkini.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya