Pelayanan SPT Tahunan PPh Badan, 30 April 2015 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat |
Penambahan jam layanan ini dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2014.
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja tersebut adalah hanya pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Meskipun begitu, dihimbau bagi Wajib Pajak yang sudah siap menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, agar segera menyampaikannya ke KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum tanggal jatuh tempo. Terlambat menyampaikan, lumayan loh dendanya, satu juta rupiah.
sudah lapor SPT Tahunan PPh Badan 2014? |
Bagi yang membutuhkan formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 excel, silakan klik disini
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya