Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun


Catatan Ekstens - Indikasi kerugian Negara akibat Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau Faktur Pajak Fiktif mencapai Rp 6,7 Triliun, demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama, di Gedung Utama Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (06/10/2015).


Mekar mengungkapkan, Ditjen Pajak dalam penanganan Faktur Pajak TBTS ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Faktur Pajak TBTS. Tujuannya adalah memberikan efek jera (detterent effect) kepada para pelaku sekaligus melakukan pengembalian kerugian negara yang optimal.

"Sasaran Satgas ini, dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, terhadap pengguna Faktur Pajak TBTS, dilakukan pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi di Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak. Tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna Faktur Pajak TBTS adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengguna Faktur Pajak TBTS dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak", ujarnya.

Lebih lanjut Mekar mengatakan, terhadap Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak TBTS yang tidak mengakui perbuatannya atau tidak merespon undangan klarifikasi dan terbukti terdapat indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggunaan/pengkreditan Faktur Pajak TBTS, pihaknya akan melakukan upaya agresif berupa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui seketika atau operasi tangkap tangan Kanwil DJP atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan hukuman pidana dan perampasan aset.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2015, Satgas penanganan faktur pajak fiktif sudah mendata faktur yang TBTS senilai Rp6,4 triliun dari jumlah wajib pajak faktur sebanyak 10.982. Rp2,6 triliun telah terklarifikasi dan faktur pajak yang setuju untuk terbayarkan Rp1,3 triliun. Sementara realisasi pembayaran hingga saat ini sudah Rp467,67 miliar.

Satgas telah melakukan upaya klarifikasi terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif sejak Mei 2015. Program ini dimulai dari Kantor Wilayah DJP Banten dan terus diperluas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

"Bagi Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak TBTS yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT Masa PPN terkait tidak akan dilakukan kegiatan penindakan. Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015",
pungkasnya.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya