Tak Capai Target, Dirjen Pajak Mundur

Sigit Pramudito (kiri), mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 01/12/2015. Tampak Menkeu Bambang Brodjonegoro dan
Plt. Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi
Catatan EkstensSigit Priadi Pramudito resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak per Selasa (01/12/2015). Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Menteri Keuangan telah menunjuk Ken Dwijugeasteadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak.


Sigit mundur karena merasa tidak dapat mencapai target pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun, bahkan tidak mencapai target minimal 85%. Sejak dilantik pada awal Februari silam, DJP di bawah komando Sigit per 27 November 2015 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di luar pajak minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp806 triliun atau 64,75% dari target Rp1244,72. Sehingga, ada kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp438 triliun.

Sigit menyadari sepenuhnya bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama pendanaan APBN, sehingga dengan pengunduran diri ini diharapkan Menteri Keuangan dapat memberikan kesempatan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dianggap mampu untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rapat dengan seluruh pejabat Eselon II Kantor Pusat DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sigit Priadi Pramudito karena dalam masa kepemimpinannya, Sigit telah dapat menyelesaikan penguatan dan fleksibilitas organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya Menteri Keuangan meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung Ken Dwijugeasteadi sebagai Plt. Direktur Jenderal Pajak yang baru agar dapat mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menjaga kewibawaan Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun.

Sigit dilantik 6 Februari 2015, pria kelahiran 17 Mei 1959 ini merupakan golongan IV/c dan sudah berkarir sejak 1987 di Ditjen Pajak. Gelar pendidikan terakhir Sigit adalah Master of Arts in Economics.

Sementara itu, Ken Dwijugiasteadi merupakan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak sejak dilantik tanggal 1 Juli 2015. Ken sebelumnya bersama Sigit masuk tiga besar dalam seleksi calon Dirjen Pajak. Sebelum menjadi staf ahli Menkeu sempat menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur I sejak 8 November 2013.

#TerimakasihPakSigit

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya