KPP Pratama Bandung Cibeunying hari ini (31/12/2015) buka hingga pukul 21.00 WIB |
Catatan Ekstens - Bagi Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 dan/atau permohonan Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016 berdasarkan PMK-191/PMK.010/2015, masih ada waktu hingga malam ini.
Pasalnya, menjelang tutup tahun 2015 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia memperpanjang jam layanan khusus kedua permohonan tersebut hari ini menjadi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
"Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan dimaksud adalah layanan penyampaian SPT dan penyampaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Sebagaimana diketahui, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah program yang ditujukan untuk kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Melalui program ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015, insentif pajak yang diberikan melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak berakhir pada hari ini.
Selain melayani penyampaian SPT dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, perpanjangan jam layanan hari ini juga ditujukan untuk mengakomodasi para Wajib Pajak yang akan menyampaikan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dengan tarif khusus sebesar 3%. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2015, tarif pajak 3% ini hanya berlaku bagi permohonan penilaian aktiva tetap yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Selain melayani penyampaian SPT dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, perpanjangan jam layanan hari ini juga ditujukan untuk mengakomodasi para Wajib Pajak yang akan menyampaikan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dengan tarif khusus sebesar 3%. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2015, tarif pajak 3% ini hanya berlaku bagi permohonan penilaian aktiva tetap yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo segera manfaatkan...!!!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya