|
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiatomo bersama Walikota Sukabumi |
Catatan Ekstens -
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, bersama Walikota Sukabumi, H. Muhamad Muraz, SH., MM. beserta unsur Muspida dan para pejabat pemerintah daerah Kota Sukabumi menggelar acara Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015. Acara yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi tidak kurang dihadiri oleh 40 peserta undangan, termasuk di dalamnya para wajib pajak prominen yang ada di Kota Sukabumi, Selasa (23/02/2016).
|
Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi sebagai panutan warga
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2015 |
Acara ini bertujuan untuk memberikan teladan dari para pimpinan dan para tokoh masyarakat Kota Sukabumi kepada masyarakat akan kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya kepada masyarakat Kota Sukabumi dan Masyarakat Indonesia pada umumnya, akan pentingnya Pajak bagi pembangunan bangsa dan Negara. Dalam acara ini Walikota Sukabumi dan para peserta undangan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 melalui
e-Filing.
|
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I saat memberikan konferensi pers |
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP).
|
Walikota Sukabumi mengisi dan menyampaikan SPT tahunan via e-Filing |
Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet. Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya.
Dalam pidato sambutannya, Yoyok mengingatkan bahwa Pajak memegang peranan yang sangat vital bagi bangsa dan Negara. Keberlangsungan dan kemandirian sebuah bangsa ditopang oleh pajak, karena penerimaan pajak menyokong 70% dari total pendapatan APBN. Data menunjukan bahwa dari total pendapatan Kota Sukabumi sebesar Rp 1 Triliun, sebesar Rp 594,5 Milyar atau sebesar 59,2% - nya bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan pusat kepada daerah yang berasal dari penerimaan pajak pusat.
Disampaikan pula bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota TNI / Polri Melalui E-Filing. Dengan Surat Edaran tersebut, ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
|
Walikota Sukabumi saat megisi SPT Tahunan via e-filing |
Acara pekan panutan ini merupakan hasil kerja sama antara KPP Pratama Sukabumi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I. Tidak hanya di Kota Sukabumi saja, rangkaian acara Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I pada bulan Februari hingga Maret 2016. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Bandung acara Pekan Panutan selanjutnya akan dilaksanakan di Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Februari 2016 yang bertempat di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Yoyok mengharapkan bahwa dengan dilaksanakannya acara pekan panutan ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia, khususnya tingkat kesadaran masyarakat Kota Sukabumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga penerimaan pajak untuk tahun ini dan seterusnya pun dapat meningkat.
Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami.
Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya