DPR Sahkan UU Tax Amnesty, Ini Poin-poinnya

Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (28/06/2106) 

Catatan Ekstens - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa (28/06/2016) resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pengesahan UU Pengampunan Pajak ini diputuskan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Dalam sidang tersebut diwarnai sedikit perdebatan antara fraksi yang setuju dengan fraksi yang keberatan dengan beberapa pasal dalam beleid ini.

"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?," ujar Ade. "Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.

Ada tiga alasan utama yang menjadi pertimbangan RUU Pengampunan Pajak ini akhirnya disahkan.

Pertama, kebutuhan tax amnesty untuk menambah penerimaan di sektor pajak dengan potensi Rp 165 triliun sampai dengan akhir masa berlaku, yakni hingga 31 Maret 2017.

Kedua, untuk ‎meningkatkan ekstensifikasi pajak di tahun-tahun berikutnya.

Ketiga, tax amnesty diyakini mampu menambah likuiditas domestik, khususnya dari dana repatriasi untuk membiayai pembangunan baik program dan proyek pemerintah, maupun investasi swasta yang diharapkan mendorong perbaikan ekonomi nasional.

   Baca Juga :
   Jokowi : Tax Amnesty Bukan Untuk Ampuni Koruptor
   Kanwil DJP Jabar Gerak Cepat Songsong Amnesti Pajak

UU Pengampunan Pajak ini terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, dengan susunan sebagai berikut:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III ‎Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI ‎Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VI Perlakuan Perpajakan
BAB VII perlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap
BAB IX Upaya Hukum
BAB X‎ Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup.

Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Berikut poin-poin penting dalam UU Pengampunan Pajak:

Pertama, Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kedua, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk yang berada di dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Direktorat Pajak tempat wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

Keempat, tarif‎ uang tebusan terbagi atas:

1. Tarif Uang Tebusan atas Repatriasi harta (dari luar negeri diinvestasikan ke dalam negeri) atau deklarasi dalam negeri, adalah sebesar:
  • a. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama;
  • b. 3 persen untuk periode 3 bulan kedua; dan
  • c. 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari sampai‎ dengan tanggal 31 Maret 2017.

2. Tarif Uang Tebusan atas Deklarasi harta yang ada diluar negeri (tidak repatriasi/diinvestasikan ke dalam negeri) sebesar:
  • a. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama;
  • b. 6 persen untuk periode 3 bulan kedua; 
  • c. 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM, adalah sebesar:
  • a. 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
  • b, 2 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta ‎lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milir rupiah) dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.

Kelima, periode penyampaian Surat Pernyataan terbagi atas 3 periode, yaitu 3 bulan pertama (Juli-September 2016), bulan keempat (Oktober 2016) sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017

Keenam, Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

Ketujuh, untuk melakukan repatriasi, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang khusus ditunjuk oleh Menteri Keuangan.‎ Harta yang dialihkan harus‎ diinvestasikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016‎ bagi yang menyatakan‎ periode pertama-kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.

Kedelapan, Wajib Pajak yang telah Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:

a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir.

b. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan Tahun Pajak Terakhir

c. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

d. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan.

Kesembilan, Jangka waktu investasi untuk wajib pajak yang mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepuluh, Terkait kerahasiaan data, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan data dan informasi yang atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

download :
UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak

dirangkum dari berbagai sumber

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya