Jam Kerja Kantor Pelayanan Pajak selama Ramadhan 2016 |
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan 1437 H. Menindaklanjuti SE Menpan tersebut, Menteri Keuangan juga menerbitkan SE-15/MK.1/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan selama Bulan Ramadhan 1437 H.
Penerbitan SE dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 H berdasarkan SE Menpan :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sedangkan Ketentuan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1437 H (berdasar SE Menkeu) adalah sebagai berikut:
- Jam Masuk Kantor : Pukul 07.30 waktu setempat
- Jam Pulang Kantor : Pukul 15.30 waktu setempat
- Jam Istirahat hari senin s.d Kamis : Pukul 12.00-12.30 waktu setempat
- Jam Istirahat hari Jumat : Pukul 11.45-13.00 waktu setempat.
download:
SE-15/MK.1/2016
SE-24/PJ/2016
SE-24/PJ/2016
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya