Catat, Inilah Daftar 55 Perusahaan Gateway Tax Amnesty

Pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying membentangkan spanduk amnesti pajak di perempatan Jl. Dago-Riau-Merdeka Bandung, Jumat (18/08/2016). 
Catatan Ekstens - Pemerintah talah menetapkan 55 perusahaan atau lembaga keuangan sebagai gateway dana repatriasi atas pelaksanaan UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ke-55 perusahaan tersebut terdiri atas 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara perdagangan efek.


Wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi harta ke dalam NKRI, wajib masuk lewat gateway untuk pemilihan instrumen investasi, baik di dalam maupun luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar Perusahaan yang ditunjuk sebagai gateway adalah sebagai berikut:

Perbankan:

1. Citibank N.A
2. PT. Bank Bukopin, Tbk
3. PT. Bank Central Asia, Tbk
4. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
5. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
6. PT. Bank DBS Indonesia
7. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
8. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
9. PT. Bank Mega, Tbk
10. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
11. PT. Bank Pan Indonesia, Tbk.
12. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
13. PT. Bank Permata, Tbk
14. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
15. PT. Bank Syariah Mandiri
16. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
17. PT. Bank UOB Indonesia
18. The Hongkong and Shanghai Bangking Corporation Ltd

Manajer Investasi:

1. PT. Ashmore Asset Management Indonesia
2. PT. Bahana TCW Investment Management
3. PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
4. PT. BNI Asset Management
5. PT. BNP Paribas Investment Partners
6. PT. Bowsprit Asset Management
7. PT. Ciptadana Asset Management
8. PT. Danareksa Investment Management
9. PT. Eastspring Investments Indonesia
10. PT. Indosurya Asset Management
11. PT. Mandiri Manajemen Investasi
12. PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
13. PT. Panin Asset Management
14. PT. PNM Investment Management
15. PT. Syailendra Capital
16. PT. Schroder Investment Management Indonesia
17. PT. Sinarmas Asset Management
18. PT. Trimegah Asset Management

Perantara Pedagang Efek:

1. PT. Bahana Securities
2. PT. BNI Securities
3. PT. CIMB Securities Indonesia
4. PT. CLSA Indonesia
5. PT. Daewoo Securities Indonesia
6. PT. Danpac Sekuritas
7. PT. Indo Premier Securities
8. PT. Mandiri Sekuritas
9. PT. Mega Capital Indonesia
10. PT. MNC Securities
11. PT. Pacific Capital
12. PT. Panin Sekuritas Tbk
13. PT. Panca Global Securities Tbk
14. PT. Pratama Capital Indonesia
15. PT. RHB Securities Indonesia
16. PT. Sinarmas Sekuritas
17. PT. Sucorinvest Central Gani
18. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
19. PT. UOB Kay Hian Securities

Aturan terkait :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya