PP 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilam atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya |
Catatan Ekstens - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari semula 5% menjadi 2,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilam atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Baca juga : Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti
Pengenaan tarif baru ini mulai berlaku sejak 30 hari sejak diundangkan tanggal 8 Agustus 2016 atau mulai tanggal 7 September 2016.
Tarif PPh Final yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan :
a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sedangkan yang termasuk pengertian nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
- a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
- b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
- c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa,selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau
- e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
"Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh yang bersifat final", begitu bunyi pasal 1 ayat (1).
Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli adalah penghasilan dari :
a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani, atau
b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
Proses pengalihan hak yang dikenakan pajak final ini dapat melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau menggunakan cara lain yang disepakati antara para pihak.
Selengkapnya dapat dilihat dan download PP 34 tahun 2016
aturan terkait : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016
Demikian catatan kali ini, jika ada pertanyaan, silakan isi komentar dibawah atau menghubungi KPP terdekat atau kring pajak 1500200. Terima kasih
pak, terkait tarif pphtb berdasarkan pp34/2016 pasal 1 ayat 1 huruf a dimana "2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan" Maksudnya bagaimana yah? apakah tarif tersebut berlaku khusus yg usaha pengalihan hak atas tanah dan bangunan (developer) atau secara umum semua org? sebagai contoh saya hendak menjual rumah dgn hrga transaksi 1Milyar pd tgl 9sep16 karena butuh uang. apakah tarif baru tersebut berlaku utk saya? atau tarif lama karena sy bukan termasuk wp yg usahanya mengalihkan hak atas tanah dan bangunan? terima kasih sebelumnya.
ReplyDelete2,5% untuk semua WP selain yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Deletepakai yang 2,5% ya...
Pak..saya mau nanya..saya baca diatas tarif itu berlaku jg untuk pihak penjual dan pembeli atau tarif itu berlaku hanya untuk pihak penjual saja?terima kasih sebelumnya untuk jawabannya.
ReplyDeletePPh dikenakan kepada penjual. kalau pembeli jenis pajaknya BPHTB (pajak daerah), disesuaikan dengan peraturan daerah kab/kota masing-masing.
DeleteAturan ini berlaku untuk transaksi jual beli kapan ya?? Apakah transaksi jual beli yang terjadi sebelum aturan ini berlaku boleh memakai tarif terbaru yang 2,5%??
ReplyDeletetidak
DeleteDear Admin,
ReplyDeleteBagaimana dengan pembelian tahun 2014 namun baru akan diurus sekarang, apakah PP ini berlaku surut? thks
PP ini tidak berlaku surut. Pengenaan tarif baru ini mulai berlaku sejak 30 hari sejak diundangkan tanggal 8 Agustus 2016.
Deletepak mau nanya kasus saya. saya beli tanah kosong seharga 30.juta dengan luas 166 m2. lalu saya bangun rumah, kemudian spt pbb dimutasi dengan tambahan bangunan 130 m2 sehingga nominal di spt pbb menjadi diatas 60 juta. ketika balik nama sertifikat saya kena pajak bphtb. telah saya bayar. yg jadi masalah adalah berapa pajak pph penjual?. mohon infonya. sehubungan pihak penjual tidak mau membayar pajak pajak, sehingga menjadi tanggung jawab pembeli, terimakasih.
ReplyDeletecek yang menjadi dasar perhitungan BPHTB berapa? disana ada harga transaksi atau total NJOP. Pilih yang paling besar. dikalikan dengan tarif PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
DeleteKalau pembeli ditetapkan kayak yg dulu misal. Jual beli 500 juta.
ReplyDeletePenjual 2.5%x500jt =12.5jt.
Pembeli kalau pakek peraturan yg lama 5%x(500jt-anggap Nptkp 60jt) = 22jt
tarif ini berlaku 30 hari sejak diundangkan
DeletePph final itu maksudnya apa ya Pak?
ReplyDeletePajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
DeleteDengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Kalau yang lama Penjual dan Pembeli)
ReplyDeletedikenakan masing-masing 5 %
Kalau yang baru ini bagaimana
Penjual 2.5 %
Pembeli berapa ?
terus berlakunya apakah di seluruh Indonesia atau ...?
Terima kasih
Penjual dikenakan PPh (pajak pusat). dulu tarifnya 5%, sekarang menjadi 2,5%. karena ini aturan pemerintah, maka berlaku diseluruh wilayah Indonesia.
DeletePembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak daerah. setahu kami aturannya masih 5%. anda bisa tanyakan ke Dinas Pelayanan Pajak Kab/Kota tempat objek pajak berada.
terima kasih.
Mohon penjelasan apakah penjual + pembeli harus memiliki npwp? Dasar hukumnya? Trims
ReplyDeletebaiknya seperti itu. cek uu KUP dan uu PPh
DeleteBagaimana dengan Penjualan yang terjadi antara 1 Jan 2016 s/d 6 Sep 2016 dimana sudah membayar PPh 5%, apakah HARUS membayar PPh Final yang 1% JUGA?
ReplyDeletesebelum pp ini berlaku masih menggunakan tarif 5%. tidak.
Deletesaya diminta oleh atasan saya mengisi pelaporan pp34 pada ebilling bagaimana cara mengisi pp 34 pada ebilling? mohon bantuannya
ReplyDeletetata cara lengkap penerbitan e-billing sudah kami bahas di blog ini, hanya untuk pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kode jenis pajak dan kode jenis setorannya menggunakan 411128-402.
Deleteterima kasih
Pemerintah Desa beli tanah warga dg nilai jual beli 60 jt, warga tsb pekerjaannya hnya mengurus rumah tangga otomatis penghasilannya dibawah PTKP, berarti kasus seperti ini tidak dikenakan PPh Final ya Pak ?
ReplyDeletePak saya mau tanya saya ada transaksi pembelian sebuah rmh di THN 2014 apakah PPh nya mengikuti tahun sekrg apa di THN transaksi.
ReplyDeleteKrn saya baru ngurus AJB di tahun 2019.
Mohon pencerahan nya.
Saya mau tanyakan pak bila perusahaan properti belum juga melaksanakan PP 34 tahun 2016 di sep-des 2016 dan baru melaksanakannya di 2017 awal ( dari fakta lapangan yang saya temui) adakah saran upaya yang tepat pak untuk dilakukan perusaha tersebut?
ReplyDelete