Morning brieffing tim #amnestipajak sehubungan diterbitkannya Perdirjen Pajak nomor Per-13/PJ/2016 oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Selasa, 27/09/2016 |
Catatan Ekstens - Demi memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan tarif 2% hingga 30 September 2016 mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, tanggal 26 - 30 September 2016.
Dalam Perdirjen Pajak Nomor 13 ini, wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, sebelum berakhirnya batas waktu periode pertama, maka diberikan kemudahan dengan boleh menyampaikan pendaftaran Amnesti Pajak dengan tarif pada periode pertama, namun dengan beberapa syarat, yaitu :
Wajib Pajak minimal harus menyampaikan dokumen :
- Surat Pernyataan Harta
- Bukti pembayar uang tebusan
- Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan/sedang disidik)
- Daftar rincian harta tambahan
- Daftar rincian utang tambahan.
Dalam daftar rincian harta minimal harus memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
Sedangkan dalam daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
- Jenis utang
- Tahun peminjaman
- Nilai yang dapat diperhitungakan sebagai pengurang
Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
Wajib Pajak yang telah menerima Bukti Penerimaan Surat, namun berkasnya tidak lengkap tersebut tetap diwajibkan untuk melengkapi berkasnya dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2016,
Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan dibatalkan demi hukum.
WP yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.
Sumber dan download PER-13/PJ/2016: www.pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya