PENG-167/PJ.09/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

PENG-167/PJ.09/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

PENGUMUMAN

TENTANG

JASA KONSULTASI PENGAMPUNAN PAJAK (AMNESTI PAJAK)


Dalam rangka pelaksanaan program pemerintah mengenai Amnesti Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Konsultasi Pajak dapat memberikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
  3. Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Izin Praktik.
  4. Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
  5. Apabila Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Informasi dan Keluhan Kring Pajak (021) 1500200, Layanan Tax Amnesty Service (021) 1500745 atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
  6. Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik sampai dengan Pencabutan Izin Praktik.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2016

Sekretaris Direktorat Jenderal

Ttd

Arfan

sumber : www.pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya