Kanan - kiri : Kakanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo, Istri Walikota Bandung Atalia Praratya dan Kabid Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid |
Atalia yang sering dipanggil Lia ini menyatakan bahwa dirinya sangat akrab dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lia menuturkan, selain sebagai ibu rumah tangga, dirinya mempunyai usaha kecil dan menjabat sebagai ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah ( Dekranasda) Kota Bandung, yang tugasnya adalah mendorong UMKM lebih maju baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berbicara tentang pajak, menurutnya, masyarakat ada yang tahu dan ada yang tidak tahu, yang tahu pun ada yang mau ada yang tidak mau. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa semua fasilitas yang tersedia di kota Bandung seperti anugerah dari Tuhan, seolah sudah tersedia tanpa memikirkan dari mana sumber dananya.
Baca juga : Pengakuan Mengejutkan Tria 'The Changcuters' tentang Pajak
"Saya mah tinggal di Bandung, itu mah rejeki dari Tuhan, tiba-tiba ada jembatan, ada trotoar bagus, ada taman-taman, alun-alun keren, dan lain-lain. Mereka tidak tahu, pemerintah menyelenggarakan fasilitas itu juga dari partisipasi masyarakat pembayar pajak. Mereka hanya menuntut. Itu karena masyarakat tidak tahu", ujarnya.
Lebih lanjut Lia mengapresiasi terobosan pelaporan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (e-spt). Menurutnya, e-spt sangat memudahkannya dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak.
Lia juga mengungkapkan bahwa dirinya juga telah mengikuti program tax amnesty. "Awalnya sempat bingung karena semua sudah dilaporkan semua, lantas kami mencari-cari, cari terus harta apalagi yang belum dilaporkan. Ternyata memang ada harta yang belum dilaporkan yaitu unit link asuransi",ungkap Lia.
Oleh karena itu, pihaknya terdorong untuk ikut menyebarluaskan program tax amnesty kepada masyarakat, karena berdasarkan pengalamannya, ternyata memang benar masih ada saja harta yang belum dilaporkan. Hal ini bukan karena kesengajaan, namun lebih karena ketidaktahuan.
Lia juga menyampaikan kekhawatiran-kekhawatiran Wajib Pajak UMKM di Kota Bandung. Menurut Lia, UMKM di wilayah Bandung ini berlatar belakang berbeda-beda.
"Masih ada kekhawatiran dari para pelaku UMKM, kalau sudah punya NPWP, seumur hidup harus bayar pajak. Padahal omzet kami naik turun, utamanya kepada UMKM start up, karena mereka perlu pengorbanan yang cukup besar. Tahun ini ada, tahun depan belum tentu ada. Pemahaman-pemahan yang tidak benar tentang pajak seperti ini perlu diluruskan. Saya setuju sekali dengan cara sosialisasi pajak dengan menggunakan publik figur, atau dengan cara yang simpel menjelaskan kepada mereka untuk tidak perlu takut membayar pajak", ujar Lia.
pemberian cinderamata dari KPP Pratama Bandung Cibeunying, diwakili oleh Kakanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo |
Lia menyampaikan selamat atas pencapaian target KPP Pratama Bandung Cibeunying yang telah mencapai 106% dan beberapa KPP lain yang telah mencapai 100%.
Secara khusus, Lia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPP Pratama Bandung Cibeunying. "Saya berbangga hati selama saya menjadi Wajib Pajak di KPP Cibeunying, ini luar biasa. Sentuhan dan dorongan bagi kami sering sekali dilakukan, sehingga kami merasa diawasi. Istilah saya, saya sering mendapat "surat cinta" dari KPP Pratama Bandung Cibeunying. Hal-hal seperti ini yang mendorong kami semua untuk terus taat aturan dan taat membayar pajak".
Lia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi Wajib Pajak dalam membayar Pajak "Apresiasi saya juga buat anda semua yang luar biasa sudah mendukung Indonesia lebih maju dengan membayar pajak." pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menyampaikan bahwa mungkin banyak wajib pajak yang mau berkontribusi dalam pembayaran pajak namun memang belum tahu tentang pajak.
"Ini menjadi tantangan bagi kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mengedukasi mereka tentang pajak dan memberikan kemudahan-kemudahan kepada mereka. Beberapa kemudahan juga telah diberikan misalnya tentang e-filing dan e-billing. Untuk mendapatkan informasi, kami juga telah menyediakan situs pajak www.pajak.go.id, media sosial, dan blog untuk bisa menjangkau wajib pajak yang lebih luas dengan media internet, selain berkonsultasi langsung dengan petugas di KPP atau menghubungi kring pajak 021-1500200". ungkap Andi.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya