KPP Pratama Bandung Cibeunying menyita satu unit mobil Ford Everest |
Catatan Ekstens- Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyitaan satu unit mobil Ford Everest milik PT. DMS, Rabu (22/02/2017). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak sebesar Rp629 juta.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan merupakan salah satu tahap dari serangkaian tindakan penagihan pajak.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan merupakan salah satu tahap dari serangkaian tindakan penagihan pajak.
Jurusita Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan penyitaan |
Sebelum melakukan penyitaan, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah melakukan langkah-langkah persuasif terhadap Wajib Pajak tersebut agar melunasi tunggakan pajaknya. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.
Wajib Pajak tercatat melakukan pembayaran terakhir terjadi pada 2015, selebihnya tidak ada lagi pembayaran untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa. (wrdhn)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya