Petunjuk Install e-SPT |
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
- Data perpajakan terorganisir dengan baik.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Orang Pribadi via e-Form
Sampai dengan minggu kedua di bulan terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, masih banyak pertanyaan dari Wajib Pajak tentang apa itu e-SPT dan bagaimana cara meng-install aplikasi tersebut.
Berikut petunjuk cara menginstall e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (contoh menggunakan formulir 1770).
Berikut petunjuk cara menginstall e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (contoh menggunakan formulir 1770).
- Buka website Direktorat Jenderal Pajak di http://pajak.go.id/. Kemudian klik Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver 1.5
- Dowload keempat link yang ada dibagan bawah (lihat gambar). Kemudian, extract keempat file tersebut.
- Lalu klik folder “Setup 1.5” dan klik “setup.exe”.
- Selanjutnya, buka folder “Patch 1.5” dan double klik “Patch.exe”.
- Kemudain buka aplikasi yang telah berhasil terinstall kemudian klik “yes”.
- Buka tab Menu, pilih “Koneksi Database”.
- Kemudian klik “Database”.
- Selanjutya, klik “data.accdb”. File ini bisa diperbanyak atau dicopy untuk NPWP berbeda.
- Masukkan passwod 123, lalu klik “Login”.
- Maskkan data identitas Anda di Menu Profil Wajib Pajak yang meliputi Informasi Wajib Pajak, Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri, dan Informasi Kuasa. Kemudian, buka data.accdb untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Pilih menu Utility dan lakukan setting PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Lakukan langkah-langkah seperti pada gambar untuk melakukan setting PTKP terupdate. Kemudian, klik “Simpan”.
- Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT). Lalu, klik Buat SPT Baru.
- Pilih jenis SPT yang akan digunakan. Lalu ubah tahun pajak sesuai dengan SPT yang akan dibuat.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih “Buka SPT yang ada”.
- Buka SPT dan isi semua formulirnya sesuai dengan kondisi.
- Klik “Rekam SSP” jika ada kurang pajak daam setahun. Klik “Menu Cetakan” untuk mencetak SPT Induk. Jika data yang dimasukkan sudah benar, klik “Lapor Dta SPT ke KPP”. Dengan demikian, semua data yang dimasukkan pada aplikasi ini akan tersimpan dalam format csv. Janagan mengganti nama (rename) karena akan beresiko file tidak terbaca. Selanjutnya, file ini harus diupload ke e-filing di website djponline.pjak.go.id beserta dokumen pendukung (dalam format pdf) jika ada.
Saya ingin tanya pak namun maaf jika diluar dari artikel ini, hehehe.. Jika ada suami berstatus K1 punya gaji perbulan dari perusahaan dan juga punya bengkel dengan omset 1M yg menghasilkan pendapatan kotor 35 juta perbulan dan by. operasional 15jt per bulan, trus si istri punya usaha salon yg kira2 pendapatan bersihnya 400jt per tahunnya. Gimana yaa pak cara hitung pajaknya kalo cuma si suami yg punya NPWP si istri enggak pdhl istri punya usaha salon? Mksh pak
ReplyDeleteperhitungan pajak dihitung dari semua sumber penghasilan, jika istri tidak punya NPWP maka digabung perhitungannya dengan suami.
Deletepenghasilan dari perusahaan berupa gaji, minta bukti potong 1721 A1
nah penghasilan dari bengkel ini harusnya dibayarkan perbulan dengan tarif 1% dari omset.
penghasilann istri dari salon juga dikenakan 1% dari omzet perbulan.
jika sudah dibayarkan tinggal di rekap dan dilaporkan di spt tahunan suami.
jika masih bingung, sebaiknya konsultasi langsung kekantor pajak, agar kedepannya anda bisa menunaikan kewajiban pajak anda secara mandiri
DeleteKnp ya pas jalankan espt muncul not valid password??
ReplyDeleteMaaf mau tanya, kalu untuk buat form 1770ss itu gimana caranya ya? Soalnya kalu di contoh yang diatas hanya cuma ada form 1770 dan 1770s saja, sedangkan form 1770ss nya gak ada.
ReplyDeleteterimakasih mohon pencerahannya