Ridwan Kamil : Pake e-filing, Cukup 2 Menit

Ridwan Kamil menunjukkan bukti penyampaian SPT Tahunan via online atau e-filing. 

Catatan Ekstens - Salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain membayar pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Begitu pun dengan Walikota Bandung, Ridwan Kamil. Sebagai Wajib Pajak, bertempat di Auditorium Rosada Kompleks Pemerintah Kota Bandung, dirinya bersama Wakil Walikota, Oded Muhammad Danial, menyampaikan SPT Tahunan menggunakan fasilitas e-filing, Senin (13/3).

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pelaporan pajak via e-filing. Ia menuturkan bahwa sudah saatnya birokrasi meletakkan pola pikir masyarakat dalam perumusan dan pemberian layanan. "Nih, contoh. Kalau birokrasi memikirkan kalau masyarakat inginnya serba praktis dan online. Teman-teman pajak bisa juga membuat e-filing," ujarnya.
Ridwan Kamil saat memberikan sambutan

Proses penyampaian SPT Tahunan Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial dipandu langsung oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan. "Menggunakan e-filing itu sangat mudah, ada NPWP dan password-nya, kita tak perlu repot harus ke kantor pajak. Prosesnya pun cepat, sekitar 100 detik atau kurang dari 2 menit saja,” ungkapnya.
Ridwan Kamil saat menyampaikan e-filing


Selanjutnya, orang nomor 1 di kota Bandung tersebut meminta seluruh jajarannya dan warga Bandung agar memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. “Saya menghimbau seluruh warga Bandung untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak,” kata Ridwan Kamil.

Menurut pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu, dirinya sudah menunjukkan bahwa di Kota Bandung manfaat pajak itu terasa. Hasil uang pajak di Kota Bandung, sudah diwujudkan dalam bentuk infrastruktur dan program-program pemerintah.

"Kalian kan suka ada taman-taman yang bagus di Bandung, ada trotoar-trotoar yang indah, jalan-jalan dikota Bandung 90% sudah mulus. Maka dari itu jangan hanya sebagai penikmat saja. Semua itu diwujudkan dengan partisipasi bersama melalui membayar pajak dengan tertib dan tepat waktu," lanjutnya.

Upayanya melaporkan SPT Tahunan lebih awal ini tak lain untuk menjadi contoh agar kepatuhan perpajakan warga Bandung terus meningkat. "Saya dengar kepatuhan pajak kita masih 60-70%. KPP di Bandung sudah mengupayakan sosialisasi, maka jangan sampai warga Bandung hanya ikut menikmati. Kita tunjukkan bahwa warga Bandung juga patuh membayar pajak," pungkas Kang Emil.

Ditemui secara terpisah, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menyatakan bahwa acara ini merupakan bentuk dukungan Walikota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. "Ini menunjukan dukungan Bapak Walikota melalui institusi kami sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Andi.

Andi menegaskan, penyampaian SPT tahunan melalui e-filing tersebut selain memberikan kemudahan juga menghemat waktu dan biaya.

"E-filing itu paperless. Bayangkan satu lembar SPT minimal 3 kertas. Bayangkan se-Indonesia berapa banyak kita dapat menghemat kertas," kata Andi.

KPP Pratama Cibeunying sendiri membawahi 6 Kemacatan dari 30 Kecamatan di wilayah Kota Bandung. Ada 128 ribu wajib pajak terdaftar dengan jumlah Wajib SPT 66 ribu dan yang sudahlapor SPT 54 ribu atau sekitar 72 persen.

“Jumlah ini ada kenaikan rata-rata per tahun sekitar 10 persen," terang Andi.

Acara penyampaian SPT Tahunan via online atau e-filing ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dalam rangka edukasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto dan Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo.(hp/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya