Cara Installl e-SPT untuk Pelaporan SPT Tahunan OP

Petunjuk Install e-SPT
Catatan EkstensAplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.


Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket. 
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik.
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis. 
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer. 
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer. 
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas. 

Sampai dengan minggu kedua di bulan terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, masih banyak pertanyaan dari Wajib Pajak tentang apa itu e-SPT dan bagaimana cara meng-install aplikasi tersebut.

Berikut petunjuk cara menginstall e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (contoh menggunakan formulir 1770).
  1. Buka website Direktorat Jenderal Pajak di http://pajak.go.id/. Kemudian klik Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver 1.5 
      Klik Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver 1.5
  2. Dowload keempat link yang ada dibagan bawah (lihat gambar). Kemudian, extract keempat file tersebut. 
      Download keempat file
  3. Lalu klik folder “Setup 1.5” dan klik “setup.exe”.
      Pilih Setup 1.5
      Klik setup.exe
  4. Selanjutnya, buka folder “Patch 1.5” dan double klik “Patch.exe”. 
      Klik Patch 1.5
      Klik Patch.exe

  5. Kemudain buka aplikasi yang telah berhasil terinstall kemudian klik “yes”. 
      Buka aplikasi
  6. Buka tab Menu, pilih “Koneksi Database”. 
      Pilih Koeksi database
  7. Kemudian klik “Database”. 
      Klik Database
  8. Selanjutya, klik “data.accdb”. File ini bisa diperbanyak atau dicopy untuk NPWP berbeda. 
      Klik data.accdb
  9. Masukkan passwod 123, lalu klik “Login”. 
      Masukkan password
  10. Maskkan data identitas Anda di Menu Profil Wajib Pajak yang meliputi Informasi Wajib Pajak, Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri, dan Informasi Kuasa. Kemudian, buka data.accdb untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. 
      Masukkan identitas WP

      Klik di sini
  11. Pilih menu Utility dan lakukan setting PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Lakukan langkah-langkah seperti pada gambar untuk melakukan setting PTKP terupdate. Kemudian, klik “Simpan”. 
      Setting PTKP

      Klik Tambah

      Isi dengan PTK terbaru
  12. Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT). Lalu, klik Buat SPT Baru. 
      Buat SPT Baru
  13. Pilih jenis SPT yang akan digunakan. Lalu ubah tahun pajak sesuai dengan SPT yang akan dibuat. 
      Pilih jenis SPT dan tahun pajak
  14. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih “Buka SPT yang ada”. 
      Buka SPT yang ada
  15. Buka SPT dan isi semua formulirnya sesuai dengan kondisi. 
      Buka SPT
      Isis formulir sesuai kondisi
  16. Klik “Rekam SSP” jika ada kurang pajak daam setahun. Klik “Menu Cetakan” untuk mencetak SPT Induk. Jika data yang dimasukkan sudah benar, klik “Lapor Dta SPT ke KPP”. Dengan demikian, semua data yang dimasukkan pada aplikasi ini akan tersimpan dalam format csv. Janagan mengganti nama (rename) karena akan beresiko file tidak terbaca. Selanjutnya, file ini harus diupload ke e-filing di website djponline.pjak.go.id beserta dokumen pendukung (dalam format pdf) jika ada. 
      Selesai, kemudian upload ke efiling
Selesai. Semoga artikel ini bisa membantu Anda. Selamat mencoba dan segera laporkan SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tersisa 20 hari lagi ya. (wrdhn/ririn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

5 komentar:

  1. Saya ingin tanya pak namun maaf jika diluar dari artikel ini, hehehe.. Jika ada suami berstatus K1 punya gaji perbulan dari perusahaan dan juga punya bengkel dengan omset 1M yg menghasilkan pendapatan kotor 35 juta perbulan dan by. operasional 15jt per bulan, trus si istri punya usaha salon yg kira2 pendapatan bersihnya 400jt per tahunnya. Gimana yaa pak cara hitung pajaknya kalo cuma si suami yg punya NPWP si istri enggak pdhl istri punya usaha salon? Mksh pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. perhitungan pajak dihitung dari semua sumber penghasilan, jika istri tidak punya NPWP maka digabung perhitungannya dengan suami.

      penghasilan dari perusahaan berupa gaji, minta bukti potong 1721 A1
      nah penghasilan dari bengkel ini harusnya dibayarkan perbulan dengan tarif 1% dari omset.
      penghasilann istri dari salon juga dikenakan 1% dari omzet perbulan.

      jika sudah dibayarkan tinggal di rekap dan dilaporkan di spt tahunan suami.

      Delete
    2. jika masih bingung, sebaiknya konsultasi langsung kekantor pajak, agar kedepannya anda bisa menunaikan kewajiban pajak anda secara mandiri

      Delete
  2. Knp ya pas jalankan espt muncul not valid password??

    ReplyDelete
  3. Maaf mau tanya, kalu untuk buat form 1770ss itu gimana caranya ya? Soalnya kalu di contoh yang diatas hanya cuma ada form 1770 dan 1770s saja, sedangkan form 1770ss nya gak ada.
    terimakasih mohon pencerahannya

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya