Kuartal I 2017, Kanwil DJP Jabar I Raih Penerimaan Pajak Rp.8,3 triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo

Catatan Ekstens - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mencatat, hingga akhir kuartal I (30 April) 2017, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp.8,3 triliun atau 28,47% dari target sebesar Rp29 triliun.


Angka tersebut mengalami kenaikan 32,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp6,2 triliun.

"Jumlah ini berasal dari penerimaan PPh non Migas sebesar Rp5,6 triliun, PPN dan PPnBM Rp2,6 triliun, PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) Rp10.2 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp.88,5 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, saat ditemui di kantornya, Jl. Asia Afrika 114, Bandung (Selasa, 2/5).

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, jumlah tersebut termasuk uang tebusan Amnseti Pajak periode III yang berakhir tangal 31 Maret 2017 lalu.

"Realisasi uang tebusan Amnesti Pajak periode III sebesar Rp695 miliar. Jumlah ini menyumbang sekitar 8% dari total penerimaan kami saat ini. Jika ditotalkan 3 periode, jumlah uang tebusan Amnesti Pajak di Kanwil DJP Jabar I sebesar Rp.6,285 triliun," ungkapnya.


Baca juga : Sejumlah 42 Ribu Lebih WP KPP Cibeunying Lapor Pajak

Terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2016, hingga 30 April 2017, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2016 mencapai 749.929 Wajib Pajak.


"Jumlah wajib pajak terdaftar kami ada 2.731.894, yang wajib menyampaikan SPT Tahunan 1.167.619, sehingga rasio kepatuhan kami 64,23%," paparnya.


Rasio kepatuhan adalah jumlah wajib pajak yang lapor SPT berbanding jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. "Dengan data tersebut, rasio kepatuhan wajib pajak di Jabar I meningkat sebesar 3,77% jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 60,46%," pungkasnya. (HP/*)

Sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya