Suasana Loket Pelayanan di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jumat (28/04/2017) |
Catatan Ekstens - Jumlah Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2016 terus meningkat. KPP Pratama Bandung Cibeunying mencatat, hingga tanggal 27 April 2017 pukul 11.50 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh mencapai 42.556 Wajib Pajak.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan, mengatakan dari jumlah tersebut Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mendominasi pelaporan. "Tercatat sejumlah 35.521 Wajib Pajak atau sekitar 83,47% telah menyampaikan SPT Tahunannya. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 5.614 Wajib Pajak atau sekitar 13,19%, dan Wajib Pajak Badan 1.421 Wajib Pajak atau sekitar 3,34%," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT hingga saat ini ada 54.824 Wajib Pajak, sehingga rasio kepatuhannya mencapai 77,6%.
"Rasio kepatuhan adalah jumlah Wajib Pajak yang lapor SPT dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib SPT. Artinya tingkat kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying membaik jika dibandingkan dengan tahun lalu, karena pada tahun 2016, tingkat kepatuhannya hanya 67,2% atau naik 10% lebih," ujar Andi.
baca juga : Catat, Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April
Andi juga menyoroti keberhasilan kegiatan Ekstensifikasi Perpajakan dengan melihat data penambahan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar KPP Pratama Bandung Cibeunying tercatat mengalami peningkatan sebesar 7.34%.
"Per tanggal 27 April 2017, jumlah Wajib Pajak kami meningkat sebanyak 9.404 Wajib Pajak menjadi 137.609 Wajib Pajak, dengan rincian 88.769 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 34.078 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 14.762 Wajib Pajak Badan. Sementara tahun lalu jumlah Wajib Pajak yang terdaftar berjumlah 128.205 Wajib Pajak, sejumlah 81.703 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 32.314 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 14.188 Wajib Pajak Badan," jelas Andi.
Andi juga mengingatkan bahwa kewajiban besar setelah terdaftar menjadi Wajib Pajak adalah dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri (self assesment). Oleh karena itu, pihaknya berharap, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan dengan lengkap, benar, dan jelas. Kebenaran data akan menjamin perlakuan pajak yang lebih adil terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Andi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya, membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Dan ingat ya, seluruh pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (hp/*)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya