Inilah Urgensi Memiliki NPWP

Kenapa kita harus memiliki NPWP?
Kenapa kita harus memiliki NPWP?

Catatan Ekstens - Kenapa kita harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Perjalanan seorang warga negara yang sadar pajak sebenarnya dimulai ketika seseorang memperoleh penghasilan. Sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah Sistem Self Assessment – yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan semua kewajiban pajaknya sendiri.

Maka seorang warga negara sudah bisa menentukan sendiri, apakah dirinya sudah berkewajiban menjadi seorang wajib pajak atau tidak dilihat dari besarnya jumlah penghasilan yang diperolehnya dalam satu bulan. 

Jika Anda seorang pegawai maka anda sudah wajib menjadi wajib pajak apabila penghasilan sebulan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp4.500.000 sebulan (cek besaran PTKP 2016 disini). 

Apabila Anda memperoleh penghasilan dari usaha maka berapapun hasil penjualan Anda, Anda sudah wajib memiliki NPWP. Jadi tidak perlu menunggu surat imbauan dari Kantor Pajak, kita sudah seharusnya sadar dengan sendirinya.

baca juga: Syarat Objektif dan Syarat Subjektif Wajib Pajak

Beberapa manfaat jika kita memiliki NPWP, antara lain :

1. Memudahkan bayar Zakat Mal, 

Sebagai muslim, penting bagi saya untuk membayar zakat mal 2,5% dari total penghasilan yang saya terima setiap bulan. Dengan memiliki NPWP, minimal saya menjadi tahu berapa penghasilan saya dan PPh 21 saya yang dipotong oleh bendahara gaji saya karena mereka pasti akan membuat bukti potongnya. Dengan mengetahui itu, saya bisa menghitung berapa zakat mal yang harus saya keluarkan dari jumlah penghasilan yang tercantum dalam bukti potong tersebut.

2. Tidak punya NPWP sama dengan membayar pajak lebih tinggi

Ini bukan diskriminasi. Dalam ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh 21 misalnya, memang tercantum jika tidak punya NPWP maka akan dikenakan PPh 21 lebih tinggi 20% dari yang sudah punya NPWP. Aturan ini berlaku jika Anda seorang Pegawai, entah sebagai pegawai Swasta, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Polisi atau PNS. Malah, untuk jenis PPh lainnya, bisa dikenakan 200% lebih tinggi jika tidak punya NPWP.

3. Untuk persyaratan administratif.

Langsung ke contoh saja, misalnya pengajuan pembukaan rekening, pinjaman ke bank, Jual –Beli Tanah/ Bangunan, Jual-Beli Kendaraan bermotor, mengajukan tender, agar dapat bantuan/hibah dari pemerintah, untuk melamar pekerjaan, dan lain-lain. Mempunyai NPWP lebih memudahkan kita mengurus hal-hal tersebut.

Untuk hal ini kita perlu bijak dalam memutuskan apakah kita PERLU ber-NPWP atau memang sudah WAJIB ber-NPWP, karena akan ada konsekuensi dan kewajiban yang perlu dihadapi dikemudian hari setelah memiliki NPWP tersebut.

Baca juga Kewajiban Wajib Pajak, Ingat 4M.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika akan membuat NPWP adalah :

1. Apakah penghasilan yang diperoleh berkelanjutan atau hanya sekali saja?

Pastikan dulu kita benar-benar akan memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Jangan sampai setelah memiliki NPWP , komunitas atau organisasi kita tidak jadi memperoleh bantuan tersebut. Hal ini hanya akan membebani dan merugikan organisasi ke depannya.

2. Apakah Anda seorang istri dan tidak ada perjanjian pisah harta/penghasilan dengan suami? 

Jika ya, lebih baik yang memiliki NPWP adalah suami Anda atau jika suami telah memiliki NPWP maka anda tidak perlu membuat NPWP lagi. Silakan baca penjelasan lengkapnya di artikel NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri? dan Untung Rugi Istri Memilih Punya NPWP Sendiri

3. Apakah anda seseorang lanjut usia dan sudah tidak berpenghasilan ?
Biasanya ini dilakukan ketika yang bersangkutan akan melakukan tranksaksi jual beli tanah dan atau banguan. Sebenarnya ketika melakukan tranksaksi jual–beli jika dirasa kedepan tidak memiliki penghasilan lain, maka lebih baik tidak perlu mendaftar memiliki NPWP karena pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan bisa tetap dibayarkan meski tanpa NPWP.

4. Membuat NPWP sangat mudah namun proses menghapusnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. 
Proses penghapusan NPWP di Kantor Pajak harus melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu. 

Contoh Kartu NPWP

Tulisan ini bukan berarti mencegah seseorang ber-NPWP, namun ditujukan untuk mengurangi wajib pajak yang memiliki NPWP tapi sebenarnya tidak wajib menjadi Wajib Pajak. 

Yang perlu diketahui, ketika kita akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, kita harus sudah paham bahwa akan ada kewajiban yang harus kita lakukan di kemudian hari. Kita tidak bisa beralasan karena tidak tahu lantas menjadi lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutama melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. 

Saran kami, khusus bagi wajib pajak badan, jika memang sudah memiliki NPWP badan namun perusahaannya tidak jalan/tidak aktif atau saat ini sudah tidak berpenghasilan, maka NPWP yang dimiliki lebih baik segera untuk diajukan menjadi Wajib Pajak Non Efektif atau bahkan dihapus sekalian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan sanksi denda akibat kelalaian tidak melaporkan SPT. 

Semoga bermanfaat. (fy/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya