Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak
Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (05/06) (Foto: Biro KLI Kemenkeu)

Catatan Ekstens - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, PMK Nomor 70/2017 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

"Kami sampaikan dalam pertemuan ini, kepada seluruh stakeholder, asosiasi perbankan dan pengusaha yaitu Perbina (Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia), Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), serta Kadin dan Apindo, dimana untuk Perppu dan PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017, mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan," jelasnya di Jakarta, Senin (05/06).

Penerbitan PMK Nomor 70/2017 juga sebagai syarat pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan di tingkat internasional.

Menurut Sri Mulyani, ada legislasi yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia, seperti legislasi primer yakni telah diterbitkannya Perppu Nomor 1/2017 yang diundangkan pada 8 Mei 2017. Kedua, legislasi sekunder dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/2017 pada 31 Mei 2017.

"Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEoI, dengan 50 negara mulai pada 2017, dan 50 negara lainnya pada 2018, Indonesia mengikuti di 2018 dan harus selesai memenuhi di Juli 2017," tukasnya.

Keterbukaan akses informasi keuangan global dan domestik yang dimungkinkan oleh Perppu 1 Tahun 2017 dan diatur lebih lanjut oleh PMK ini akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, dan mendeteksi praktik kecurangan pajak. Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. (hp/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya