Pajak Itu Apa?

Definisi Pajak
Apa itu Pajak? 

Catatan Ekstens akan kembali membahas pengetahuan dasar tentang pajak secara umum. Ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang sering diutarakan Wajib Pajak saat datang ke Kantor Pajak untuk pertama kali. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah :


  • Pajak itu apa? 
  • Kenapa perlu bayar pajak? 
  • Apa Manfaatnya?




Sahabat Catatan Ekstens, tak ada salahnya jika kami ulang kembali bukan? Ini dimaksudkan agar bagi yang belum tahu menjadi tahu dan yang sudah tahu makin mantap karena sering diulang. Insyaallah, artikel ini dibuat berseri dan akan ada sambungannya, biar kita semua sebagai masyarakat menjadi sadar dan paham tentang pentingnya pajak.

Jadi sebenarnya apa itu pajak ?

Menurut UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, menyebutkan :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebenarnya ada tiga kata kunci yang menjelaskan apa itu pajak, yaitu

  1. Kontribusi  wajib rakyat  kepada negara
  2. Untuk Kepentingan  umum
  3. Tidak mendapat imbalan Langsung 

Kami akan mencoba menjelaskan sedikit dari masing-masing kata kunci tersebut.

1. Kontribusi Wajib kepada negara

Kenapa kita perlu memberi kontribusi wajib pada negara? Sederhananya jika kita analogikan  diri kita sebagai  mahasiswa yang mengontrak rumah bersama-sama, maka kita perlu membayar biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalani kehidupan di dalam rumah kontrakan tersebut. Ada biaya sewa, biaya listrik ,air dan sebagainya. Lalu siapa yang akan membayar biaya –biaya tersebut? Kita pasti perlu melakukan urunan biaya untuk membiayai itu semua. Seperti itulah pajak, kita sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk turut serta bersama-sama membiayai jalannya negara ini dengan berkontribusi membayar pajak.

Maka pertanyaan kenapa saya perlu membayar pajak tidak perlu lagi ditanyakan karena hal tersebut sudah merupakan kewajiban yang memang sudah seharusnya kita laksanakan karena kita tinggal di Indonesia dan turut menikmati fasilitas umum yang disediakan di negeri ini.

Sifat pembayaran yang diminta pajak adalah wajib dan memaksa, jadi negara memiliki hak untuk mewajibkan warga negaranya membayar pajak berdasarkan Undang- Undang.

2. Untuk Kepentingan  umum

Lalu manfaat pajak itu untuk apa? Dilihat dari definisi diatas kita bisa mengetahui kemana uang pajak kita digunakan, yaitu ditujukan untuk pembiayaan kepentingan umum dan kepentingan menjalankan negara kita tercinta.

3. Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Mungkin pernyataan ini yang membuat kita sering bertanya-tanya kenapa kita perlu membayar pajak padahal kita tidak mendapat imbalan apa-apa secara langsung seperti kita membeli makanan atau barang lain.

Jadi dalam proses pembayaran pajak kita tidak akan langsung memperoleh imbalan atas jumlah pajak yang kita bayarkan. Imbalan tersebut baru bisa kita rasakan dari hasil pembangunan dan fasilitas umum yang sumber uangnya berasal dari pajak yang kita bayar. Jadi ada proses dan waktu yang perlu ditunggu sebelum kita dapat memperoleh manfaatnya.

Tapi kenapa negara kita harus dibiayai dari pajak ? Apa tidak ada sumber penghasilan lain?

Inilah pentingnya kita mengetahui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita. Sumber penerimaan negara kita dalam APBN terdiri dari Penerimaan Negara dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP ini seperti hasil tambang, perdagangan dan lain-lain. Namun sumber penghasilan dari PNBP tersebut nilainya tidak signifikan.

Karena tidak mencukupi, maka yang paling mungkin saat ini adalah dengan mengandalkan penerimaan pajak. Seperti analogi sewa kost bareng-bareng diatas, pajak merupakan wujud gotong royong membiayai pengeluaran negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan negara mencapai 80% dari APBN. Oleh karena itu maka wajar jika kita perlu berfokus dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan negara disini sangat bergantung dari kesadaran kita sebagai rakyat dalam membayar pajak.

Karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment (kesadaran sendiri untuk menjalankan kewajiban perpajakannya)  maka tanpa perlu diminta atau disuruh, kita mulai menjalankan kewajiban membayar pajak. Jangan sampai kita menjadi seorang “free rider” alias "penumpang gelap", ikut menikmati fasilitasnya namun tidak ingin ikut membayar/membiayainya.

Dengan memahami pengertian pajak dan menyadari akan pentingnya pajak, kita sebagai rakyat Indonesia tidak akan lagi memandang bahwa pajak sebagai beban atau sesuatu yang negatif. Justru pajak adalah sebuah peluang bagi kita untuk menunjukkan rasa cinta kepada tanah air, karena dengan membayar pajak, kita menjadi kontributor pembangunan Indonesia. (fy/*)

#PajakKitaUntukKita
#BayarPajakKeren

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Artikel yang bagus, namun tahukah kamu mulai tahun 2021 ini Ditjen Pajak (DJP) memiliki aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar di DJP.
    Aplikasi ini nanti diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mencari konsultan pajak yang terdaftar di DJP apabila ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga tidak salah memilih konsultan pajak. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/719/sistem-informasi-konsultan-pajak-sikop/

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek di sini ya kak caranya mengetahui konsultan pajak terdaftar
      https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/04/cara-mudah-cek-status-konsultan-pajak.html

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya