Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor Pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Paris, Rabu (7/6). Foto : Biro KLI Kemenkeu  

Catatan Ekstens - Pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak menjadi Rp 1 Miliar. Hal ini setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, dan bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan batasan minimal saldo wajib lapor tersebut sebesar Rp200 juta.
“Mempertimbangkan data rekening, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batasan minimum saldo rekening keungan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200.000.000 menjadi Rp1.000.000.000,’’ sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Catatan Ekstens, Rabu (7/6) malam.


Dengan perubahan tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 469.000 rekening atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini. Kemenkeu juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah dan khawatir lantaran penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta dikenakan Pajak.

baca juga : Sri Mulyani Terbitkan Petunjuk Teknis Keterbukaan Informasi Keuangan

Ada 7 alasan untuk tetap tenang menghadapi keterbukaan akses informasi keuangan, yaitu :


  1. Akses informasi keuangan kepada DJP hanya untuk kepentingan perpajakan bukan untuk kepentingan yang lain.
  2. Pemerintah atau DJP melindungi keamanan dan kerahasiaan data rekening keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjian internasional.
  3. Hanya pejabat DJP tertentu yang mendapat akses terhadap informasi keuangan dan ada sanksi pidana bagi pejabat/ pegawai yang membocorkan informasi wajib pajak.
  4. Tidak sseluruh data rekening keuangan wajib dilaporkan secara otomatis kepada DJP karena terdapat batasan saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada DJP.
  5. Sepanjang saldo rekening telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tentunya tidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Jika belum lapor SPT Tahunan, masih ada kesempatan untuk lapor sebelum April 2018.
  6. Masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti program Amnestipajak sehingga saldo rekening seharusnya sudah tidak terdapat permasalahan perpajakan lagi. Bagi yang tidak ikut, masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
  7. 100 Negara termasuk Indonesia sudah berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan.


Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain sekaligus turut mencegah praktik-praktik penghindaran pajak.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor Pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Paris, Rabu (7/6). MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha, untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (Base Erosion and Profit Shifting).

Melalui penandatanganan ini, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam penyalahgunaan tax treaty. Beberapa bentuk penghidaran yang kerap dilakukan badan usaha diantaranya dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

Selain itu, peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional merupakan praktek yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia. Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur. (wrdhn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya