Apa Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah? |
Sebagai contoh, anggapan yang lazim kami temui berikut ini.
"Kami makan di restoran harus bayar pajak, padahal di kantor kami dipotong pajak penghasilan juga, kami jadi bayar pajak dua kali dong?"Tidak satu dua orang yang beranggapan seperti itu. Namun yang perlu diketahui bahwa sebenarnya kita tidak dipotong (bayar) pajak dua kali, karena jenis pajak yang dibayarkan, objek pajak, dan subjek pajaknya pun berbeda.
Perlu diketahui, jenis-jenis pajak itu bermacam-macam. Dari segi pengelolanya pun berbeda. Sahabat Catatan Ekstens, pemerintahan kita ada yang disebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nah, pemerintah daerah ini terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Nah, Pengelola pajak juga mengikuti dua macam pemerintahan tersebut. Maka itu kita mengenal dua jenis pajak yaitu :
- Pajak Pusat (dikelola pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak-DJP untuk mengisi kas APBN), dan
- Pajak Daerah (dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk mengisi kas APBD)
Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- Bea materai; dan
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3)
Dalam satu kota misalnya, bisa jadi ada KPP-nya, bisa juga tidak ada sama sekali. Sebagai contoh di Kota Bandung misalnya, ada 5 KPP, tergantung wilayah kecamatan mana anda bertempat tinggal atau berkedudukan. Jika anda masuk wilayah Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Cidadap. maka itu adalah wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, yang beralamat di Jl. Purnawarman No. 21, Bandung. Semua administrasi perpajakan yang terkait dengan pajak pusat anda, diadministrasikan di KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Di atas sudah disinggung, bahwa pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Kota (Pemkot). Berikut jenis-jenis pajak yang masing-masing pemda kelola.
a. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Setelah mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah, Sahabat Catatan Ekstens tidak perlu lagi bingung harus kemana mengurus urusan perpajakannya. Sekarang jangan sampai salah lagi ya, kasih tau juga yang lainnya ya, soalnya yang paling sering terjadi, menanyakan urusan PBB rumah ke KPP. Padahal langsung saja bertanya ke Dispenda kabupaten/kota di daerah masing-masing karena pengelolaan PBB sekarang telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan. (fy/*)
#PajakKitaUntukKita
#BayarPajakKeren
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya