Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Apa Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah? 

Catatan Ekstens - Setelah kita memahami pengertian pajak itu apa, sekarang kita lanjut ke pembahasan selanjutnya yaitu tentang Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kita juga harus tahu tentang pajak pusat dan pajak daerah, biar kita jangan salah paham. Selama ini kami masih menemui anggapan-anggapan yang tidak tepat tentang kedua pengelompokkan pajak ini. Asal mendengar kata pajak, anggapannya adalah semua jenis pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengetahui perbedaannya, semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang bingung mau bertanya kemana, karena pengelola dua jenis pajak itu berbeda.


Sebagai contoh, anggapan yang lazim kami temui berikut ini.
"Kami makan di restoran harus bayar pajak, padahal di kantor kami dipotong pajak penghasilan juga, kami jadi bayar pajak dua kali dong?" 
Tidak satu dua orang yang beranggapan seperti itu. Namun yang perlu diketahui bahwa sebenarnya kita tidak dipotong (bayar) pajak dua kali, karena jenis pajak yang dibayarkan, objek pajak, dan subjek pajaknya pun berbeda.

Perlu diketahui, jenis-jenis pajak itu bermacam-macam. Dari segi pengelolanya pun berbeda. Sahabat Catatan Ekstens, pemerintahan kita ada yang disebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nah, pemerintah daerah ini terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Nah, Pengelola pajak juga mengikuti dua macam pemerintahan tersebut. Maka itu kita mengenal dua jenis pajak yaitu :
  1. Pajak Pusat (dikelola pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak-DJP untuk mengisi kas APBN), dan 
  2. Pajak Daerah (dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk mengisi kas APBD) 
Berikut akan kami jelaskan perbedaannya, berikut jenis pajak yang dikelola masing-masing instansinya, agar kita tidak bingung lagi membedakannya.

1. Pajak Pusat
 
Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah :
  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  4. Bea materai; dan
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3) 
Administrasi perpajakan untuk pajak pusat dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi di bawahnya seperti Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
 
Dalam satu kota misalnya, bisa jadi ada KPP-nya, bisa juga tidak ada sama sekali. Sebagai contoh di Kota Bandung misalnya, ada 5 KPP, tergantung wilayah kecamatan mana anda bertempat tinggal atau berkedudukan. Jika anda masuk wilayah Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Cidadap. maka itu adalah wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, yang beralamat di Jl. Purnawarman No. 21, Bandung. Semua administrasi perpajakan yang terkait dengan pajak pusat anda, diadministrasikan di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

2. Pajak Daerah

Di atas sudah disinggung, bahwa pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Kota (Pemkot). Berikut jenis-jenis pajak yang masing-masing pemda kelola.

a. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Provinsi
  1. Pajak Kendaraan Bermotor 
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 
  4. Pajak Air Permukaan 
  5. Pajak Rokok 
b. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota
  1. Pajak Hotel 
  2. Pajak Restoran 
  3. Pajak Hiburan 
  4. Pajak Reklame 
  5. Pajak Penerangan Jalan 
  6. Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan 
  7. Pajak Parkir 
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) 
Administrasi perpajakan untuk pajak daerah dilayani oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dibawah dinas pendapatan daerah.

Setelah mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah, Sahabat Catatan Ekstens tidak perlu lagi bingung harus kemana mengurus urusan perpajakannya. Sekarang jangan sampai salah lagi ya, kasih tau juga yang lainnya ya, soalnya yang paling sering terjadi, menanyakan urusan PBB rumah ke KPP. Padahal langsung saja bertanya ke Dispenda kabupaten/kota di daerah masing-masing karena pengelolaan PBB sekarang telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan. (fy/*)

#PajakKitaUntukKita
#BayarPajakKeren

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya