Forum Publik TVRI Jabar (Senin, 3/10/2022). |
Catatan Ekstens - Forum Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jawa Barat menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Sony Sujati, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Muhammad Taufiq Hidayat selaku narasumber, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negaran (KPPN) Bandung I Hermawan Sukoasih sebagai co-host di TVRI Jawa Barat, Jalan Cibaduyut Nomor 269 Bandung (Senin, 3/10).
Acara yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP
Sony Sujati mengatakan, “Ada beberapa poin yang diatur di PMK-58/PMK.03/2022 ini, antara lain penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak; kewajiban dikukuhkan sebagai PKP; kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan; besaran pungutan pajak; dokumen pemungutan; dan SPT yang digunakan,” ungkapnya.
Pihak lain tersebut, tutur Sony, berupa ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Besaran pungutan pajak yang diatur adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM; PPN sebesar tarif Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP); PPnBM sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak,” tutur Sony.
Ia pun menambahkan, “SPT yang digunakan adalah SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain.”
Di kesempatan yang sama, Rudy Rudiawan menjelaskan ruang lingkup PMK-58/PMK.03/2022 adalah transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, transaksi pengadaan difasilitasi oleh PMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, dan pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan. “Contoh dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah adalah Toko Daring dan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah),” imbuh Rudy.
Sedangkan untuk PMK-59/PMK.03/2022 ini, Sony mengatakan, poin yang diatur di dalamnya antara lain pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Sementara itu, Muhammad Taufiq Hidayat mengatakan BPKAD Jawa Barat sedang menyusun Peraturan Gubernur untuk implementasi aturan tersebut di Provinsi Jawa Barat, ”Insya Allah di tahun anggaran APBD 2023, Kartu Kredit Pemerintah sudah implementatif,” ujar Taufiq. (HP)
Sony Sujati mengatakan, “Ada beberapa poin yang diatur di PMK-58/PMK.03/2022 ini, antara lain penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak; kewajiban dikukuhkan sebagai PKP; kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan; besaran pungutan pajak; dokumen pemungutan; dan SPT yang digunakan,” ungkapnya.
Pihak lain tersebut, tutur Sony, berupa ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Besaran pungutan pajak yang diatur adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM; PPN sebesar tarif Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP); PPnBM sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak,” tutur Sony.
Ia pun menambahkan, “SPT yang digunakan adalah SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain.”
Di kesempatan yang sama, Rudy Rudiawan menjelaskan ruang lingkup PMK-58/PMK.03/2022 adalah transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, transaksi pengadaan difasilitasi oleh PMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, dan pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan. “Contoh dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah adalah Toko Daring dan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah),” imbuh Rudy.
Sedangkan untuk PMK-59/PMK.03/2022 ini, Sony mengatakan, poin yang diatur di dalamnya antara lain pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Sementara itu, Muhammad Taufiq Hidayat mengatakan BPKAD Jawa Barat sedang menyusun Peraturan Gubernur untuk implementasi aturan tersebut di Provinsi Jawa Barat, ”Insya Allah di tahun anggaran APBD 2023, Kartu Kredit Pemerintah sudah implementatif,” ujar Taufiq. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya