Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

 

Kode Akun dan kode Jenis Setoran Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
Kode Akun dan kode Jenis Setoran Pajak 411111


KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.



106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP)


untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

200

Tahunan PPh Minyak Bumi


untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.

201

Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP


untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Minyak Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.


310

SKPKB PPh Minyak Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.


320

SKPKBT PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.


390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya