KPP Cibeunying Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Terbaik 2022

 

KPP Cibeunying Raih Penghargaan KPT 2022
KPP Pratama Bandung Cibeunying Meraih Penghargaan KPT 2022


Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying meraih penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) peringkat kedua tingkat Kanwil DJP Jawa Barat I. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati kepada Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini di Karawang (Selasa, 22/11).

Dalam sambutannya, Erna mengatakan bahwa acara tersebut diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Tujuannya untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan apresiasi kepada unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini


Dalam penganugerahan KPT 2022, KPP Pratama Purwakarta dinobatkan sebagai Kantor Pelayanan Terbaik 2022 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, diikuti KPP Pratama Bandung Cibeunying di peringkat kedua, KPP Pratama Bandung Tegallega sebagai juara ketiga, serta KPP Madya Bandung sebagai juara harapan.

"Saya mengucapkan selamat kepada KPP Pratama Purwakarta yang telah menjadi juara (pertama). Saya berharap seluruh tim tidak berhenti sampai di sini dan bersiap untuk mengikuti penilaian KPT secara nasional,” ujar Erna.

Untuk diketahui, di provinsi Jawa Barat terdapat 3 Kanwil DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I (Bandung), Kanwil DJP Jawa Barat II (Bekasi), dan Kanwil DJP Jawa Barat III (Bogor). Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I meliputi 16 KPP yakni 2 KPP Madya dan 14 KPP Pratama yang terbentang dari Pangandaran sampai dengan Pelabuhan Ratu (Sukabumi). (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya