Dua aturan yang dimaksud adalah :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-8/PJ/2015 tanggal 30 Januari 2015
Pada intinya keputusan ini menetapkan bahwa PKP yang dikukuhkan pada :
a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
c. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
d. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
e. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
sejak tanggal 1 September 2015, PKP tersebut wajib menggunakan e-faktur. Dikecualikan dari aturan ini adalah PKP yang telah ditetapkan sebelumnya pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-33/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015
PKP yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini wajib menerbitkan e-faktur sejak tanggal 1 April 2015. Daftar PKP tersebut adalah :
Daftar PKP wajib e-faktur per tanggal 1 April 2015 |
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya