Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)

Update aturan tentang faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Berikut ini adalah dua aturan terbaru terkait Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur). Baca juga tulisan sebelumnya Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak karena saling terkait.


Dua aturan yang dimaksud adalah :

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-8/PJ/2015 tanggal 30 Januari 2015

Pada intinya keputusan ini menetapkan bahwa PKP yang dikukuhkan pada :

a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
c. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
d. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
e. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,

sejak tanggal 1 September 2015, PKP tersebut wajib menggunakan e-faktur. Dikecualikan dari aturan ini adalah PKP yang telah ditetapkan sebelumnya pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-33/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015

PKP yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini wajib menerbitkan e-faktur sejak tanggal 1 April 2015. Daftar PKP tersebut adalah :

Daftar PKP wajib e-faktur per tanggal 1 April 2015
Demikian update aturan terkait e-faktur. semoga bermanfaat ya...

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya